AMBONKITA.COM,- Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, mengaku, temuan kebocoran anggaran Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan Maluku Tahun 2024, dapat diproses hukum apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Dijelaskan, fungsi Inspektorat ada dua. Pertama assurance dan kedua consulting. Assurance yaitu memberikan keyakinan yang memadai terhadap ketaatan, efektivitas, dan efisiensi tugas pokok dan fungsi instansi. Kedua, fungsi consulting, artinya memberikan masukan, rekomendasi, atensi untuk meningkatkan tata kelola manajemen risiko dan kinerja.
“Nah tugas ini yang kita lakukan, jadi pendampingan dilakukan di OPD OPD terkait, termasuk di dinas kesehatan itu dalam proses tahun 2024. Nah atas pendampingan yang kita lakukan memang ada beberapa temuan karena itu harus ditindaklanjuti,” kata Jasmono saat ditemui usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur tahun 2024 di gedung DPRD Maluku, Senin (28/4/2025).
Temuan yang didapatkan saat melaksanakan pendampingan di Dinkes Maluku, lanjut Jasmono, telah dikeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi yang diberikan, ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes Maluku dan saat ini masih didalami mana yang sudah diyakini kebenarannya maupun belum.
“Setelah pendampingan kita keluarkan rekomendasi, mana bukti-bukti yang harus disiapkan mana yang belum,” tambahnya.
Lantas apakah Inspektorat telah memberikan tenggang waktu pertanggungjawaban kepada Dinkes Maluku terkait temuan kebocoran anggaran lebih dari Rp1,8 miliar tersebut?, “Ada batasan sampai dengan tahun anggaran berakhir, itu kan sifatnya pendampingan 2024, (jadi) selesai sampai 31 Desember 2025. Nanti setelah akhir tahun anggaran baru kita lakukan pemeriksaan lagi, mana yang sudah ditindaklanjuti mana yang belum,” ungkapnya.
Jika sampai akhir tahun 2025 temuan tersebut masih belum bisa dipertanggungjawabkan, selanjutnya ada mekanisme APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP akan memberikan rekomendasi dengan tenggang waktu tertentu.
“Dapat (diproses hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak bisa dilaksanakan). Kalau tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, kemudian melakukan tata kelola keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa saja dilakukan seperti itu (proses hukum),” jelasnya.
BACA JUGA: Temuan Inspektorat di Dinkes Maluku, Anggaran Rp1,8 M Bocor
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS