AMBONKITA.COM- Aparat Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menahan Cores Akerina, sopir mobil avanza, tersangka kecelakaan maut di ruas jalan kawasan desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
Warga Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ini resmi dijebloskan ke penjara setelah sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit tingkat III Bhayangkara Ambon.
“Sudah kita tahan sejak tiga hari yang lalu. Kita tahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com, Senin (18/10/2021).
Pria 59 tahun itu, kata Izaac, ditahan setelah kondisinya membaik. Ia sempat dirawat akibat luka yang dialaminya. Cores terluka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang warga sekaligus tersebut.
“Saat ini penyidik sedang siapkan berkasnya untuk dikirim ke jaksa dalam tahap satu nanti,” pungkasnya.
Baca juga: Tabrakan Maut di Liang Ambon, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, tabrakan maut yang terjadi di ruas jalan Desa Liang, tepatnya di Dusun Wailusung, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, merenggut tiga nyawa warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Tiga korban kecelakaan lalulintas ini merupakan warga Gemba, kecamatan Kairatu, SBB. Mereka diantaranya Rini Selestri (38 tahun), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44).
Kecelakaan beruntun yang terjadi, diduga akibat kelalaian sopir yang mengemudikan kendaraan pribadi tersebut.
Peristiwa naas itu berawal ketika mobil toyota avanza merah DE 1125 AH yang dikemudikan tersangka bergerak kencang dari arah Kota Ambon. Mobil ini hendak menuju arah Desa Liang.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil yang melaju kencang itu hendak mendahului kendaraan di depannya. Saat itu mobil langsung oleng, bertepatan dengan sejumlah sepeda motor datang dari arah berlawanan.
Tak mampu mengendalikan laju mobil berwarna merah maron itu, pengemudi langsung menabrak sejumlah sepeda motor di depannya. Tabrakan beruntun terjadi hingga mobil ringsek akibat terbalik. Sementara tiga unit motor mengalami kerusakan parah. Diantaranya berpelat nomor polisi DE 2060 NV, DE 4565 LJ, dan DE 4266 LL.
Menurut Izaac, korban meninggal dunia seluruhnya merupakan penumpang sepeda motor. Sementara yang terluka berjumlah 5 orang. 4 diantaranya merupakan warga Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
Selain Sopir, korban luka yaitu Rini Walangitan (35), warga Desa Samal, Tumari (40), warga Desa Waoloping, dan Novita Poluan (38), warga Desa Kobi. Sedangkan Diana Wally (49), warga Kelurahan Uritetu Kota Ambon.
Seluruh korban dirawat di Rumah Sakit dr. Ishak Umarella, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post