AMBONKITA.COM,- Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan mengamankan sebanyak 21 orang tersangka.
Dari 15 perkara yang diungkap, 13 diantaranya sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap). Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
“Dari 21 tersangka yang diamankan, laki-laki sebanyak 20 orang dan perempuannya satu. Semuanya warga negara Indonesia lulusan SD 2, SMP 1, SMA 16 dan S1 2 orang,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid dalam rilis akhir tahun di kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/12/2022).
Para tersangka narkotika yang diamankan umumnya berusia 20 tahun ke atas. Mereka berstatus sebagai karyawan swasta, wiraswasta, mahasiswa dan pengangguran.
“Umur 20 sampai 24 tahun 1 orang, umur 25 sampai 29 sebanyak 3 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 17 orang. Tidak ada PNS. Karyawan swasta 2 orang, wiraswasta 5 orang dan pengangguran,” katanya.
BACA JUGA:Â BNNP Maluku Luncurkan Desa Bersih Narkoba di Kailolo dan Batu Merah
Selain tersangka, barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 113,73 gram sabu-sabu, 394,5 gram ganja, dan 117,09 gram sinte.
“Umumnya barang bukti dipasok melalui jasa pengiriman. Kami melakukan kontrol delifery,” jelasnya.
Rohmad mengaku pengungkapan kasus narkortika di tahun 2022 telah melampaui target. Target BNNP Maluku yaitu 5 kasus.
“Kalau dibanding tahun 2021 itu jumlah pengungkapannya sama, yaitu 16 kasus. Hanya saja tahun ini satu kasus kita limpahkan ke Polda Maluku, karena ada oknum anggota Polri,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post