Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Editor by Editor
08/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon terpaksa mencabut izin penangguhan penahanan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah tahun 2016 – 2017.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Pencabutan penangguhan penahanan dilakukan majelis hakim karena Terdakwa dinilai tidak kooperatif. Ia tidak datang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan secara langsung tetapi melalui sarana zoom meeting.

Izin penangguhan penahanan dicabut majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Jumat (30/8/2024).

Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, membacakan pertimbangan pencabutan penangguhan penahanan dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Terdakwa Adam Rahayaan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh: Penyidik sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024; Penuntut sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 03 Juni 2024; Hakim PN sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024; Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024; Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024; Dan Penetapan Penangguhan oleh Hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024.

Menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Terdakwa Adam Rahayaan tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online sehingga penuntut umum menyatakan keberatannya; Bahwa oleh karena Terdakwa bersikap tidak kooperatif maka atas hal tersebut cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mencabut penangguhan penahanan Terdakwa; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mencabut penangguhan penahanan Terdakwa;

“Oleh karena itu hari ini Pengadilan Tipikor Ambon mencabut penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,” kata Majelis Hakim mencabut izin penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.

“Memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum dan keluarganya,” pinta Hakim Wilson.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Adam RahayaanAmbonkita.commantan wali kota tualpencabutan penangguhan penahanan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
DPRD Maluku Rapat Paripurna Tentang KUA dan PPAS 2025

DPRD Maluku Rapat Paripurna Tentang KUA dan PPAS 2025

Polda Maluku Amankan Dua Paslon Gubernur-Wagub Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

Polda Maluku Amankan Dua Paslon Gubernur-Wagub Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

Recommended Stories

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Oknum Kepala SMA di Aru Diduga Cabuli Tiga Siswi

09/22/2024
Menteri Sandiaga Uno Kembali ke Ambon

Menteri Sandiaga Uno Kembali ke Ambon

09/11/2022
Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah

Sebelum Gantung Diri Warga Liliboy Tulis Surat Wasiat, Isinya Bikin Merinding

10/03/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In