AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon terpaksa mencabut izin penangguhan penahanan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah tahun 2016 – 2017.
Pencabutan penangguhan penahanan dilakukan majelis hakim karena Terdakwa dinilai tidak kooperatif. Ia tidak datang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan secara langsung tetapi melalui sarana zoom meeting.
Izin penangguhan penahanan dicabut majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Jumat (30/8/2024).
Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, membacakan pertimbangan pencabutan penangguhan penahanan dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Terdakwa Adam Rahayaan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh: Penyidik sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024; Penuntut sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 03 Juni 2024; Hakim PN sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024; Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024; Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024; Dan Penetapan Penangguhan oleh Hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Terdakwa Adam Rahayaan tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online sehingga penuntut umum menyatakan keberatannya; Bahwa oleh karena Terdakwa bersikap tidak kooperatif maka atas hal tersebut cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mencabut penangguhan penahanan Terdakwa; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mencabut penangguhan penahanan Terdakwa;
“Oleh karena itu hari ini Pengadilan Tipikor Ambon mencabut penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,” kata Majelis Hakim mencabut izin penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.
“Memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum dan keluarganya,” pinta Hakim Wilson.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post