AMBONKITA.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali mendatangi satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Kedatangan KPID Maluku pada Kamis (23/9/2021), untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Molluca TV telah berakhir tanggal 2 Februari 2021, dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Koordinasi penegakan hukum dengan polisi ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran tanggal 14 September 2021, Molluca TV masih tetap melakukan siaran.
Sebelumnya, KPID Maluku sudah 3 kali memanggil Direktur Molluca TV secara resmi untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP, sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Namun, jawaban dan bukti yang diberikan Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020, dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019, serta tidak ada IPP yang masih berlaku,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, melalui siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (24/9/2021).
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP”. Maka KPID mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP, untuk menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.
Kedatangan KPID Maluku menemui Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran.
“Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012,” tulisnya.
Discussion about this post