Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tak Punya Izin Molluca TV Masih Siaran, KPID Maluku Koordinasi Dengan Polisi

Editor by Editor
09/24/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Punya Izin Molluca TV Masih Siaran, KPID Maluku Koordinasi Dengan Polisi

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali mendatangi satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

Kedatangan KPID Maluku pada Kamis (23/9/2021), untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Molluca TV telah berakhir tanggal 2 Februari 2021, dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Koordinasi penegakan hukum dengan polisi ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran tanggal 14 September 2021, Molluca TV masih tetap melakukan siaran.

Sebelumnya, KPID Maluku sudah 3 kali memanggil Direktur Molluca TV secara resmi untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP, sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Namun, jawaban dan bukti yang diberikan Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020, dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019, serta tidak ada IPP yang masih berlaku,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, melalui siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (24/9/2021).

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP”. Maka KPID mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP, untuk menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedatangan KPID Maluku menemui Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran.

“Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012,” tulisnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuIzin Penyelenggaraan PenyiaranKPID MalukuMolluca TV
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
Next Post
Lantamal IX Ambon Kerahkan Pasukan Satgas Pengamanan Pulau Terluar di MBD

Lantamal IX Ambon Kerahkan Pasukan Satgas Pengamanan Pulau Terluar di MBD

Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Gerakan Pramuka Maluku Ikut Pembekalan

Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Gerakan Pramuka Maluku Ikut Pembekalan

Recommended Stories

Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

06/09/2022
Dua Oknum Polisi di Tanimbar Ketangkap Selingkuh, yang Pria Dibawa ke Ambon

Nasib Aleg Malteng yang Kepergok Istri Selingkuh Berada di Tangan MPDP

11/10/2022
meninggal dunia

Penyapu Jalan di Ambon Meninggal Ditabrak Oknum TNI

09/17/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In