AMBONKITA.COM,- Terbanyak tangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejati Maluku sendiri menempati peringkat ke-empat terbanyak di Indonesia setelah Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat yang berada pada posisi pertama.
“Kita diberikan penghargaan dari Kejagung karena berada pada peringkat ke-empat penanganan kasus korupsi terbanyak di Indonesia tahun 2021,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (29/12/2021).
Penghargaan tersebut diumumkan langsung berdasarkan perengkingan penilaian kinerja penangan perkara tipikor periode Januari-November 2021 Kejati seluruh Indonesia.
“Pimpinan dan keluarga besar Kejati Maluku tentu bangga dengan raihan prestasi saat ini. Ini merupakan sesuatu hal positif, dalam menunjukan kinerja yang profesional dan proposional yang selalu ditekan Bapak Kejati Maluku, Pak Undang Mugopal, dengan selalu senantiasa menjaga kebaikan, tidak boleh ada kegaduhan,” ungkapnya.
Dengan diraihnya predikat sebagai salah satu Kejati terbaik di Indonesia, diharapkan ke depan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Kejaksaan di Kejati Maluku. Jajaran Kejaksaan di Maluku dituntut untuk tetap melaksanakan tugas sesuai diamanatkan undang-undang.
Selain Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru juga mendapat penghargaan terbaik serupa pada jajaran Kejari Tipe B di Indonesia.
“Kejari Buru juga mendapat penghargaan yang sama. Mereka peringkat ke-enam sebagai Kejari Tipe B yang menangani Tipikor terbanyak di Indonesia,” jelasnya.
“Dengan predikat ini tentunya ke depan Kejati Maluku akan tetap konsisten melakukan penegakan hukum, baik secara penindakan dan pencegahan. Jadi, kita akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional dan proposional sebagaimana yang selalu ditekan pimpinan kami,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post