AMBONKITA.COM,-Terdakwa ke-7 skandal Bank BNI Cabang Ambon yang merugikan nasabah 58 miliar lebih divonis 9 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (06/10/20) karena dianggap secara sah terlibat dalam skandal ini.
William Alfred Ferdinandus mantan teller BNI Ambon yang merupakan terdakwa ke-7 yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan ikut mengambil peran memuluskan aktor utama Faradiba Yusuf mencuri dana nasabah BNI.
Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Hakim Pasti Tarigan menyebutkan apa yang dilakukan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah BNI Ambon senilai Rp. 58,9 miliar.
Selain pidana kurungan , William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.
William dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketua Majelis, Pasti Tarigan saat mengetuk palu vonis, disaksikan dua hakim anggota Berhard Panjaitan dan Jefry S. Sinaga.
Putusan hakim terhadap William ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut William dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Mascus Manuhutu ikuti dari ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon secara virtual.
Baik JPU Kejati Maluku maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Ambon. Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon yang juga aktor utama perkara ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Terdakwa Marce Muskita selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan. (is)
Discussion about this post