Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Editor by Editor
10/07/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ke-7 Skandal BNI  Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Faradiba Yusuf Terdakwa Skandal BNI 46 Ambon Tivolis 20 Thun penjara

AMBONKITA.COM,-Terdakwa ke-7 skandal Bank BNI Cabang Ambon yang merugikan nasabah 58 miliar lebih divonis 9 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (06/10/20) karena dianggap secara sah terlibat dalam skandal ini.

RELATED POSTS

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

William Alfred Ferdinandus mantan teller BNI Ambon yang merupakan terdakwa ke-7 yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan ikut mengambil peran memuluskan aktor utama Faradiba Yusuf mencuri  dana nasabah BNI.

Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.

Hakim Pasti Tarigan menyebutkan apa yang dilakukan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah BNI Ambon senilai Rp. 58,9 miliar.

Selain pidana kurungan ,  William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.

William dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketua Majelis, Pasti Tarigan saat mengetuk palu vonis, disaksikan dua hakim anggota Berhard Panjaitan dan Jefry S. Sinaga.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan hakim terhadap William ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Tinggi  Maluku yang menuntut William dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Mascus Manuhutu ikuti dari ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon secara virtual.

Baik JPU Kejati Maluku maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Ambon. Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon yang juga aktor utama perkara ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp  22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Terdakwa Marce Muskita selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa, Marce Muskitta juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider  5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan. (is)

 

Tags: Bank BNI AmbonFaradiba Yusufskandal BNI Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Recommended Stories

Tabrakan Beruntun di Silale, Dua Orang Terluka Parah

Pengemudi Avanza Belum Tersangka, Polisi Olah TKP Kasus Kecelakaan Maut di Silale

01/07/2022
Ombudsman Maluku Apresiasi RSB Ambon sebagai Faskes Terbaik di Indonesia Timur

Rakor GWPP, Gubernur Maluku: Wilayah Kepulauan Butuh Perhatian Pempus untuk Bangun Daerah

10/26/2022
Anggota Polri dan ASN Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Anggota Polri dan ASN Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

10/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In