Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Editor by Editor
10/07/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ke-7 Skandal BNI  Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Faradiba Yusuf Terdakwa Skandal BNI 46 Ambon Tivolis 20 Thun penjara

AMBONKITA.COM,-Terdakwa ke-7 skandal Bank BNI Cabang Ambon yang merugikan nasabah 58 miliar lebih divonis 9 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (06/10/20) karena dianggap secara sah terlibat dalam skandal ini.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

William Alfred Ferdinandus mantan teller BNI Ambon yang merupakan terdakwa ke-7 yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan ikut mengambil peran memuluskan aktor utama Faradiba Yusuf mencuri  dana nasabah BNI.

Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.

Hakim Pasti Tarigan menyebutkan apa yang dilakukan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah BNI Ambon senilai Rp. 58,9 miliar.

Selain pidana kurungan ,  William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.

William dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketua Majelis, Pasti Tarigan saat mengetuk palu vonis, disaksikan dua hakim anggota Berhard Panjaitan dan Jefry S. Sinaga.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan hakim terhadap William ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Tinggi  Maluku yang menuntut William dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Mascus Manuhutu ikuti dari ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon secara virtual.

Baik JPU Kejati Maluku maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Ambon. Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon yang juga aktor utama perkara ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp  22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Terdakwa Marce Muskita selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa, Marce Muskitta juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider  5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan. (is)

 

Tags: Bank BNI AmbonFaradiba Yusufskandal BNI Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Polda Maluku Salurkan 500 Kg Beras untuk Pengungsi di Desa Hunuth
Ambonku

Polda Maluku Salurkan 500 Kg Beras untuk Pengungsi di Desa Hunuth

08/21/2025
Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand
Headline

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

08/11/2025
Next Post
Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Recommended Stories

Lewat Muhibah Jalur Rempah Rombongan Banda Eli Tiba di Banda Neira setelah 401 Tahun

Lewat Muhibah Jalur Rempah Rombongan Banda Eli Tiba di Banda Neira setelah 401 Tahun

06/17/2022
Lagi, Konflik Tapal Batas di Maluku Tenggara, 10 Luka-luka

Lagi, Konflik Tapal Batas di Maluku Tenggara, 10 Luka-luka

02/05/2022
Dekranasda Ambon Diminta Jadi Motivasi dan Inspirasi Pelaku Industri Kerajinan Hadapi Persaingan Global

Dekranasda Ambon Diminta Jadi Motivasi dan Inspirasi Pelaku Industri Kerajinan Hadapi Persaingan Global

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In