AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada Listiawati, terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kepulauan Aru ini, dihukum pidana penjara selama 3,6 tahun. Putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru, yakni 8 tahun.
“Hari ini kami telah menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 25 Mei 2022 An terdakwa Listiawaty, ST,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, terdakwa Listiawati divonis penjara 3,6 tahun pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (25/5/2022).
Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.
Menurut majelis hakim, Listiawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Â Terdakwa Tunggal Perkara Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Ingin Bebas
Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, jujur serta mempunyai tanggungan terhadap anak dan keluarganya.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru, yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.
Perkara itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek pembangunan jalan sepanjang 9 Km sebesar Rp 13,985 miliar. Pekerjaan proyek itu menggunakan sumber dana DAK fisik Afirmasi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post