Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Wamar Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Editor by Editor
05/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Wamar Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada Listiawati, terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kepulauan Aru ini, dihukum pidana penjara selama 3,6 tahun. Putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru, yakni 8 tahun.

“Hari ini kami telah menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 25 Mei 2022 An terdakwa Listiawaty, ST,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, terdakwa Listiawati divonis penjara 3,6 tahun pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (25/5/2022).

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Listiawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Terdakwa Tunggal Perkara Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Ingin Bebas

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, jujur serta mempunyai tanggungan terhadap anak dan keluarganya.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru, yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.

Perkara itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek pembangunan jalan sepanjang 9 Km sebesar Rp 13,985 miliar. Pekerjaan proyek itu menggunakan sumber dana DAK fisik Afirmasi.

Editor: Husen Toisuta

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari Kepulauan AruKorupsiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Hearing Teknis Penyelenggaraan Haji Bersama DPRD Maluku, Yamin: Seluruh Administrasi Jamaah Sudah Siap

Hearing Teknis Penyelenggaraan Haji Bersama DPRD Maluku, Yamin: Seluruh Administrasi Jamaah Sudah Siap

Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Kapolda Maluku: Warga di Pulau Haruku Jangan Mudah Terprovokasi

Recommended Stories

Lantamal Ambon Gelar Donor Darah Sambut HUT TNI ke-76

Lantamal Ambon Gelar Donor Darah Sambut HUT TNI ke-76

09/22/2021
Satu Rumah Warga di Lembah Argo Passo Ambon Terbakar

Satu Rumah Warga di Lembah Argo Passo Ambon Terbakar

12/26/2022
Polda Maluku Gelar Peringatan Malam Nuzulul Quran

Polda Maluku Gelar Peringatan Malam Nuzulul Quran

04/09/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In