Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Wamar Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Editor by Editor
05/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Wamar Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada Listiawati, terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kepulauan Aru ini, dihukum pidana penjara selama 3,6 tahun. Putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru, yakni 8 tahun.

“Hari ini kami telah menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 25 Mei 2022 An terdakwa Listiawaty, ST,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, terdakwa Listiawati divonis penjara 3,6 tahun pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (25/5/2022).

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Listiawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Terdakwa Tunggal Perkara Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Ingin Bebas

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, jujur serta mempunyai tanggungan terhadap anak dan keluarganya.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru, yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.

Perkara itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek pembangunan jalan sepanjang 9 Km sebesar Rp 13,985 miliar. Pekerjaan proyek itu menggunakan sumber dana DAK fisik Afirmasi.

Editor: Husen Toisuta

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari Kepulauan AruKorupsiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Hearing Teknis Penyelenggaraan Haji Bersama DPRD Maluku, Yamin: Seluruh Administrasi Jamaah Sudah Siap

Hearing Teknis Penyelenggaraan Haji Bersama DPRD Maluku, Yamin: Seluruh Administrasi Jamaah Sudah Siap

Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Kapolda Maluku: Warga di Pulau Haruku Jangan Mudah Terprovokasi

Recommended Stories

Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah di Maluku Ikrar Kembali ke NKRI

Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah di Maluku Ikrar Kembali ke NKRI

10/12/2024
Antisipasi Narkoba Polda Maluku Cek Rutin Personel

Antisipasi Narkoba Polda Maluku Cek Rutin Personel

01/29/2024
Ilustrasi

Tiga Warga Dianiaya OTK di Tial, Satu Tewas

06/17/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In