Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Mucikari Prostitusi di Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
06/23/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Tiga Mucikari Prostitusi di Ambon Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Tiga terduga pelaku TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Mereka yang diamankan Satgas TPPO yakni berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,” ungkap Sulastri saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Jumat (23/6/2023).

Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

BACA JUGA: Polres SBT Ungkap TPPO, Dua Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp50 ribu,” jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap disebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.

Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali kencan.

“Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku menggancar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

“Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak 7 kali,” ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak dib awah umur sebanyak 8 orang.

“Untuk kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus,” ungkapnya.

Polda Maluku menghimbau kepada setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras,” pintanya.

Jaga dan selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari pergaulan bebas.

“Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pendampingan khusus, kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos,” nanti kita

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKota AmbonMucikariPolda MalukuProstitusiTPPO
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Penanggungjawab Situs Online B31News Dipolisikan Warga Ory

Penanggungjawab Situs Online B31News Dipolisikan Warga Ory

DPRD Maluku Dampingi Pemberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Makassar

DPRD Maluku Dampingi Pemberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Makassar

Recommended Stories

Kapolda dan Kepala OJK Maluku Bahas Stabilitas Keuangan dan Penanganan Investasi Ilegal

Kapolda dan Kepala OJK Maluku Bahas Stabilitas Keuangan dan Penanganan Investasi Ilegal

09/22/2024
Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

03/30/2023
41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

12/03/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In