AMBONKITA.COM,– Kepolisian daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tiga pedagang emas ilegal di wilayah unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Ketiga terduga pelaku tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dibekuk yaitu berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44). Mereka berperan sebagai pembeli dan penjual emas dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
“Tiga pelaku ditangkap melalui operasi penertiban pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIT. Mereka diamankan bersama barang bukti uang tunai kurang lebih Rp121 juta dan ratusan gram logam emas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, melalui keterangan resminya yang diterima pada Rabu (29/4/2026).
Penindakan yang dilakukan, kata Piter merupakan bagian dari komitmen kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.
Lebih lanjut, kata Rositah, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.
“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.
Pengungkapan perdagangan emas ilegal berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.
Ketiga pedagang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











