Terdakwa Raul mengaku barang haram ini sebelumnya diterima dari terdakwa Fahmi kos-kosannya. Sebelumnya barang itu diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.
Mendengar penjelasan para terdakwa, polisi lalu membawa mereka di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Raul mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 40 gram dari temannya, Bos Iki alias Uya. Temannya itu berada di kota Medan, Sumatera Utara. Zat adiktif ini dibeli seharga Rp 60 juta.
“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Dan usai mendapat nomor resi pengiriman terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi untuk mengambilnya,” kata dia.
Paket kiriman berisi narkotika golongan I bukan tanaman ini diambil pada 17 Juni 2022. Terdawa Alwi mengambil kiriman selanjunya menghubungi Fahmi untuk mengambil barang itu di Indomaret Batu Merah.
“Usai menerima paket terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat sabu masing masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 Gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, mereka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post