Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi Disidangkan

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

Terdakwa Raul mengaku barang haram ini sebelumnya diterima dari terdakwa Fahmi kos-kosannya. Sebelumnya barang itu diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

RELATED POSTS

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

Mendengar penjelasan para terdakwa, polisi lalu membawa mereka di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

Terdakwa Raul mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 40 gram dari temannya, Bos Iki alias Uya. Temannya itu berada di kota Medan, Sumatera Utara. Zat adiktif ini dibeli seharga Rp 60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Dan usai mendapat nomor resi pengiriman terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi untuk mengambilnya,” kata dia.

Paket kiriman berisi narkotika golongan I bukan tanaman ini diambil pada 17 Juni 2022. Terdawa Alwi mengambil kiriman selanjunya menghubungi Fahmi untuk mengambil barang itu di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat sabu masing masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 Gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, mereka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ditresnarkoba Polda MalukuNarkotikaPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
Ambonku

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

06/13/2026
Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Ambonku

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

06/13/2026
Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD
Headline

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

06/12/2026
Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Next Post
Polri

Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dilimpahkan ke Jaksa

KPK

Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Recommended Stories

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

03/21/2024
Tertimpa Pohon Tumbang di Ambon, Tangan Tukang Ojek Patah

Tertimpa Pohon Tumbang di Ambon, Tangan Tukang Ojek Patah

12/22/2021
Kapolda Maluku

Anggota Polri di Maluku Diminta Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

10/17/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In