AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,9 miliar. Ia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Jumlah tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang penuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota. Sidang digelar sejak sore hingga malam hari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).
Kepada wartawan, Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan, nilai gratifikasi yang diterima eks Wali Kota Ambon dua periode itu mengalami penurunan berdasarkan fakta persidangan.
“Karena dari fakta persidangan, kita berdasarkan pada alat bukti, ternyata ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya, karena fakta yang dipakai adalah fakta dalam persidangan,” kata Taufiq usai sidang pembacaan tuntutan.
Beberapa keterangan saksi yang tertuang di BAP (Berita Acara Pidana), kata Taufiq, ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
“Ternyata dalam persidangan ada beberapa keterangannya (saksi) yang dicabut. Tentu kita mengakomodir hal tersebut dengan didasarkan dengan bukti-bukti yang lainnya, maka ada perubahan dengan angkanya sebagian,” tambah dia.
BACA JUGA:Â Mantan Wali Kota Ambon Dituntut Penjara 8,6 Tahun
Taufiq mengaku, total uang suap dan gratifikasi telah dijadikan sebagai uang pengganti dalam tuntutan. Hal itu disebabkan karena terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.
“Tadi kan gratif (gratifikasi) 7,9 (miliar rupiah) kemudian menjadi 8 M itu karena ditambah 50 juta, kan uang suap yang pertama 500 juta, baru dikembalikan 450 juta, masih ada 50 juta dan itu dibebankan kepada pak Richard, karena belum dikembalikan,” jelasnya.
Menyoal terkait terdakwa Andre Erin Hehanussa yang tidak dimintai uang pengganti, Taufiq menyampaikan karena yang bersangkutan tidak menerima aliran uang suap dan gratifikasi tersebut.
“Untuk Pak Andre kan tidak ada yang ke dia. Uang itu dia hanya sebagai pengumpul dari beberapa orang kemudian diserahkan kepada Pak Richard makanya tidak ada uang pengganti,” jelasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Richard dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Selain hukuman kurungan badan, mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu Terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut lebih ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post