AMBONKITA.COM,- Uang hasil korupsi Terpidana Tata Ibrahim sejumlah Rp 2,4 miliar, akhirnya disetor ke Kas Negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon, Senin (8/11/2021).
Uang hasil kejahatan penggelapan dana nasabah pada Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon ini, disetor setelah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tata Ibrahim sendiri dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Selain pidana penjara, Terpidana juga diemban membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, dirinya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Bila tidak membayar, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian tersebut.
“Kalau Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Itu putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan.
Frits mengatakan, penyetoran uang hasil kejahatan dari Terpidana Tata Ibrahim tersebut merupakan proses akhir dari penanganan perkara BNI Ambon.
“Ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim. Sedangkan barang bukti lain sudah dilakukan eksekusi, ada yang dikembalikan ke penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, Frits mengaku pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dari Terpidana sebesar Rp 197.750.000,
“Uang itu itu disita dari saksi Fatmawati. Juga disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post