AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasun, diperiksa aparat kepolisian terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (24/8/2023).
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku, kembali mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten SBB.
Usai sukses meringkus delapan tersangka di kasus Kapal Operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, polisi kini kembali melirik perkara dugaan korupsi lainnya. Yaitu proyek pekerjaan jalan Rumahsoal – Neniari, Taniwel Gunung, Kabupaten SBB tahun 2022.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara ini. Termasuk Sekda SBB, Leverne Alvin Tuasun. Ia dimintai keterangannya setelah memenuhi panggilan penyidik Tipikor di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap Sekda, karena saat proyek itu dikerjakan jabatannya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR di daerah berjuluk Saka Mese Nusa tersebut.
BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah
“Benar yang bersangkutan dimintai keterangan soal kasus jalan di SBB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com.
Pemeriksaan terhadap Tuasun sebagai saksi. Ia dimintai keterangannya terkait pekerjaan proyek jalan tersebut. Sehari sebelumnya, dua orang lainnya juga dimintai keterangan. Mereka yaitu Wawan Laukon dan Akramah Wailissa. Laukon merupakan staf konsultan pengawas CV Glen Primanugrah. Sementara Wailissa adalah staf perusahaan penyedia CV Tri Setya Novalia.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap PPK awal pekerjaan yaitu Martha Saimima dan Direktur CV Tri Setya Novalia, Anwar Patty. Sebanyak 10 orang yang sudah dimintai keterangan polisi.
Proyek pekerjaan jalan Rumahsoal-Neniari Gunung menelan anggaran senilai Rp 11.752.060.887,89. Bersumber dari APBD Kabupaten SBB Tahun 2022. Pekerjaan milik Dinas PUPR SBB.
Pekerjaan proyek jalan tersebut diduga bermasalah. Sebab, pekerjaannya baru 30 persen, tapi pencairannya sudah 50 persen. Proyek itu dikerjakan CV Tri Setya Novalia yang beralamat di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan ini 02.360.326.9-942.000.
Dalam proyek itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Sekretaris Dinas PUPR, Herwilin (tersangka dalam kasus kapal cepat).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post