AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku gencar mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek RSUD Kota Tual tahun 2016 silam seharga Rp.4,8 miliar.
Hingga kini, tercatat belasan saksi dimintai keterangannya. Termasuk hari ini pemeriksaan oleh dua pejabat yaitu Asisten 1 (Kabag Hukum 2016) dan Kabag Pemerintahan 2016.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu dalam kapasitas sebagai saksi, dilangsungkan di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/1/2022).
“Untuk Tual (penanganan pengadaan lahan RSUD) 2 orang diperiksa (hari ini). Asisten 1 (Kabag Hukum 2016) dan Kabag Pemerintahan 2016,” kata Muji Martopo.
Siapa mereka, Muji belum menyampaikan kepada publik. Namun dari penelusuran AmbonKita.com, Asisten 1 Setda Kota Tual saat ini yaitu RA. Ia juga mantan Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Setda Kota Tual. Sementara Kabag Pemerintahan 2016 belum diketahui.
“Sementara dari tim seperti itu,” kata Muji yang mengaku belum mengetahui nama dari kedua saksi yang diperiksa hari ini.
Hingga kini, terdaftar sebanyak 14 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Mereka diperiksa sejak pekan lalu hingga Senin kemarin (17/1/2022).
Pengadaan lahan proyek RSUD yang diduga kuat sarat penyelewengan ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak awal Januari 2022.
Kasus itu sendiri diselidiki berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, pengadaan lahan pada 2016 silam ini dianggarkan sebesar Rp. 4,8 miliar.
Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga tahap. Pertama 2016 senilai Rp.1,5 miliar, kemudian 2017 Rp.1,5 miliar dan 2018 sebesar Rp.1,8 miliar.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post