Menurutnya, sejak Januari sampai dengan Mei 2022, terdapat 170 kasus kekerasan yang penanganannya dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Maluku. Dan pada tahun 2020, terdapat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten SBT dengan modus memberikan iming-iming berupa pekerjaan kepada 5 orang anak berusia 14-15 tahun. Mereka berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara (Kendari). Kasus tersebut telah diselesaikan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Saya selaku Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten SBT lebih serius dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak serta memberikan pemikiran yang konstruktif demi peningkatan kualitas layanan bagi korban kekerasan,” pintanya.
Pembentukan P2TP2A, juga diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Olehnya itu, lanjut Widya, perlu dibentuk P2TP2A di Kabupaten SBT yang kepengurusannnya diketuai oleh Istri Bupati/Ketua TP PKK SBT.
“Saya juga berharap, jika seluruh kabupaten/kota sudah memiliki P2TP2A, kerja kami bisa terkoordinir dengan baik dalam melakukan penanganan secara teknis di lapangan dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post