Selain dijual kepada Wahyudi dan Swandi, Yusuf juga menjual BBM bersubsidi itu ke Ahmad Hentihu. Semua BBM tersebut sudah disita.
“Barang bukti BBM solar yang sudah kami sita itu sebanyak 2.590 liter. Barang bukti sudah kami amankan di Rupbasan Ambon,” tambahnya lagi.
Keempat pelaku tersebut, tambah Asmar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon.
“Jadi keempat orang yang sudah ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2021, sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post