AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat tahun 2022.
Dari 4 tersangka tersebut, tim jaksa telah menahan Jhon Tahya, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB dan PPK berinisial MW. Keduanya sudah ditahan di Lapas Piru, Kabupaten SBB pada Selasa (6/2/2024).
Untuk 2 tersangka lainnya yaitu Direktur CV Valliant Dwi Perkasa inisial HS sebagai pemenang tender, dan AP selaku pelaksana pengadaan belum ditahan karena mangkir dari panggilan jaksa di hari itu.
Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko mengatakan, ke 4 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara. Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Tim penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2022,” kata Bambang dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).
Ia juga menjelaskan modus perbuatan para tersangka. Tersangka HS dan AP secara bersama-sama melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. HS selaku direktur CV Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada AP untuk dipergunakan dalam dua tender proyek, yakni pengadaan pakaian/seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs itu.
BACA JUGA: Polda Maluku Tegaskan Netralitas Polri
Praktek pinjam pakai perusahaan itu dilakukan dengan kesepakatan. HS memberikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. “Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up (penggelembungan harga) satuan barang. Dan ditemukan adanya kurang volume dalam pengadaan pakaian tersebut,” jelas Bambang.
Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga menemukan proyek pengadaan tersebut sudah melebihi jangka waktu pekerjaan. Sayangnya, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak. Begitu pun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267 sesuai audit BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Perbuatan para tersangka telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk tersangka AP dan HS, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. “Kami mengimbau kepada tersangka AP dan HS bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post