Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

4 Tersangka di Kasus Pengadaan Seragam Gratis, Mantan Kadis Pendidikan SBB Ditahan Jaksa

Editor by Editor
02/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
4 Tersangka di Kasus Pengadaan Seragam Gratis, Mantan Kadis Pendidikan SBB Ditahan Jaksa

2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2022 tampak digiring tim jaksa ke Lapas Piru, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat tahun 2022.

RELATED POSTS

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dari 4 tersangka tersebut, tim jaksa telah menahan Jhon Tahya, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB dan PPK berinisial MW. Keduanya sudah ditahan di Lapas Piru, Kabupaten SBB pada Selasa (6/2/2024).

Untuk 2 tersangka lainnya yaitu Direktur CV Valliant Dwi Perkasa inisial HS sebagai pemenang tender, dan AP selaku pelaksana pengadaan belum ditahan karena mangkir dari panggilan jaksa di hari itu.

Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko mengatakan, ke 4 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara. Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Tim penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2022,” kata Bambang dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).

Ia juga menjelaskan modus perbuatan para tersangka. Tersangka HS dan AP secara bersama-sama melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. HS selaku direktur CV Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada AP untuk dipergunakan dalam dua tender proyek, yakni pengadaan pakaian/seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs itu.

BACA JUGA: Polda Maluku Tegaskan Netralitas Polri

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Praktek pinjam pakai perusahaan itu dilakukan dengan kesepakatan. HS memberikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. “Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up (penggelembungan harga) satuan barang. Dan ditemukan adanya kurang volume dalam pengadaan pakaian tersebut,” jelas Bambang.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga menemukan proyek pengadaan tersebut sudah melebihi jangka waktu pekerjaan. Sayangnya, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak. Begitu pun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267 sesuai audit BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Perbuatan para tersangka telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk tersangka AP dan HS, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. “Kami mengimbau kepada tersangka AP dan HS bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkasus korupsi dinas pendidikan SBBKejari SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Next Post
127 Personel BKO Pengamanan Pemilu Dikirim ke Malra, Tual dan Aru

127 Personel BKO Pengamanan Pemilu Dikirim ke Malra, Tual dan Aru

Satu Rumah Warga di Kayu Tiga Ambon Terbakar

Satu Rumah Warga di Kayu Tiga Ambon Terbakar

Recommended Stories

Warga Ambon Diminta tidak Mudah Terprovokasi Bentrok Ori Kariuw

Warga Ambon Diminta tidak Mudah Terprovokasi Bentrok Ori Kariuw

01/26/2022
Penyelundupan Ratusan Liter Miras Tradisional Illegal dari Seram Digagalkan Polisi

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Tradisional Illegal dari Seram Digagalkan Polisi

07/29/2023
Tingkatkan Kepercayaan Publik, AMSI Rumuskan Indikator Kepercayaan Media Digital

Tingkatkan Kepercayaan Publik, AMSI Rumuskan Indikator Kepercayaan Media Digital

10/11/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In