AMBONKITA.COM- Ambon New Port (ANP) akan dibangun di atas lahan seluas 200 hektar di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ratusan hektar lahan itu tercatat berada di atas milik 471 Kepala Keluarga (Kk). Namun, hasil verifikasi sementara yang memiliki sertifikat tanah baru hanya 23 Kk.
Ketua tim persiapan pembebasan lahan untuk pembangunan ANP, M. Saleh Thio, mengaku, dalam proses persiapan pembebasan lahan dilakukan dalam 4 tahapan.
Pertama, kata dia, yaitu sosialiasi kepada masyarakat terkait hadirnya ANP. Sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan pada 22 Juli 2021.
Setelah sosialisasi, tim kemudian memulai tahapan pendataan sejak 7 Agustus 2021 hingga dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi pada hari ini Jumat (8/10/2021).
Asisten 1 Gubernur Maluku ini mengaku dalam proses pendataan, pihaknya meminta masyarakat yang terdampak pembangunan ANP agar dapat memberikan data-data atau bukti kepemilikan, baik lahan, tanaman maupun rumah.
“Sampai hari ini masyarakat yang tedampak dalam proyek ini adalah 471 Kk. Tentunya tahap pendataan ini sifatnya dinamis. Maksudnya bahwa ini tidak final, karena masih punya lanjutan untuk mengecek kembali, atau masyarakat mengecek kembali apakah sudah tercatat atau belum untuk mendapat hak-hak kita,” sebutnya.
Berdasarkan laporan yang diterima tentang bukti-bukti kepemilikan lahan, Saleh mengaku sebanyak 23 orang sudah jelas (memiliki sertifikat). Sementara 29 lainnya merupakan tanah dati dan adat. Sedangkan 16 sisanya tercatat merupakan tanah adat. Sedangkan yang belum terkonfirmasi kurang lebih 364 orang.
“Ini barang kali berhubungan dengan bukti kepemilikan lahan. Di samping itu, ada beberapa fasilitas umum yang tercatat yaitu 2 masjid, kuburan,” ungkapnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post