Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sukma Holle, menambahkan, untuk sekretaris KPU Kepulauan Aru yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pun proses hukumnya juga berbeda.
“Karena kita mengacu pada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, itu ada tiga jenis pemberhentian terhadap PNS,” kata Sukma.
Pertama, kata Sukma, yaitu pemberhentian dengan hormat yaitu apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, yaitu pemberhentian sementara yaitu salah satunya ditahan karena melakukan tindak pidana. Dan ketiga yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat ada beberapa unsur yang pertama karena bertentangan dengan landasan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan yang ketiga apabila ditahan di atas 2 tahun dan sudah memiliki keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Mekanisme tersebut, lanjut Sukma, juga sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Jadi terkait dengan pergantian jabatan itu ranahnya ada pada Sekjen KPU RI, jadi bukan ada pada sekretaris KPU provinsi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post