AMBONKITA.COM,- Gubernur Maluku Murad Ismail, melantik sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Jabatan Fungsional Guru, Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Formasi Tahun 2021.
Ratusan tenaga guru kontrak ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 571 Tanggal 20 Juli 2022. Pelantikan berlangsung di gedung Islamic Center, Kota Ambon, Senin (10/10/2022).
“Kunci untuk menjadi negara maju terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk mewujudkannya, maka pendidikan harus ditempatkan sebagai pilar utama karena kualitas SDM bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan,” kata Gubernur Murad yang mengaku menyambut gembira pelantikan dan pengangkatan 521 guru P3K tersebut.
“Pengangkatan ini adalah hasil kerja keras dan perjuangan serta doa yang dikabulkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambah mantan Dankor Brimob Polri ini.
BACA JUGA:Â Empat Unit Tempat Usaha di Namlea Ludes Terbakar
Murad menyebutkan terdapat tiga tugas utama yang diemban ASN. Yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah), memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
“Tugas inilah yang harus saudara-saudara pikul sebagai abdi negara dan masyarakat. Laksanakanlah amanah tersebut dengan tanggung jawab berlandaskan nilai dasar kode etik, dan kode perilaku sebagai ASN,” pintanya.
Sebagai guru, Murad mengaku mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan SDM generasi bangsa dan daerah. Sehingga diharapkan mereka dapat menggapai cita-cita menghadapi tantangan dunia saat ini dan ke depan.
Tugas guru juga untuk membekali generasi bangsa dengan pendidikan karakter, kompetensi dan literasi atau keterbukaan wawasan, untuk menjadi generasi muda yang kompetitif, profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi.
“Akhirnya saya mengucapkan selamat bergabung dalam jajaran birokrasi pemerintah provinsi Maluku,” tutup Gubernur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post