AMBONKITA.COM,- MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28), dibekuk polisi. Mereka diamankan karena memiliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis.
Panjul dan Eko diamanakan di wilayah desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu dini hari (23/2/2025).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.
Setelah menerima informasi ini, tim opsnal kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah sekira pukul 02.20 WIT.
“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap saudara Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).
Satu paket narkotika tersebut disimpan di saku celana jeans levis panjang tepatnya di sebelah kanan. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
“Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul,” jelasnya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” sebutnya.
Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta