Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Miliki Narkotika Dua Pemuda di Ambon Ini Dibekuk Polisi

Editor by Editor
02/27/2025
Reading Time: 1 min read
0
Miliki Narkotika Dua Pemuda di Ambon Ini Dibekuk Polisi

AMBONKITA.COM,- MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28), dibekuk polisi. Mereka diamankan karena memiliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Panjul dan Eko diamanakan di wilayah desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu dini hari (23/2/2025).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

Setelah menerima informasi ini, tim opsnal kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah sekira pukul 02.20 WIT.

“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap saudara Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).

Satu paket narkotika tersebut disimpan di saku celana jeans levis panjang tepatnya di sebelah kanan. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat.

“Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” sebutnya.

Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKombes Areis AminnullaNarkotikaTembakau Sintetis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Kantor KPU Buru Terbakar, Gudang Logistik untuk PSU Aman

Kantor KPU Buru Terbakar, Gudang Logistik untuk PSU Aman

Hilal tidak Terlihat di Ambon, Menag Tetapkan Esok 1 Ramadan 1446 Hijriah

Hilal tidak Terlihat di Ambon, Menag Tetapkan Esok 1 Ramadan 1446 Hijriah

Recommended Stories

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI  Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

10/07/2020
Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

09/29/2021
Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Mardika Dibongkar

Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Mardika Dibongkar

12/21/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In