Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Anak Cabul di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Editor by Editor
10/15/2022
Reading Time: 1 min read
0
Lima Anak Cabul di Ambon Diserahkan ke Jaksa

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan lima orang anak, tersangka persetubuhan dan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (15/10/2022).

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Lima tersangka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU diantaranya berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16).

BACA JUGA: Diancam, Anak Bawah Umur Disetubuhi Enam Lelaki secara Bergilir di Ambon

“Kita kemarin sudah menyerahkan lima orang tersangka anak di bawah umur kepada JPU,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, Sabtu (15/10/2022).

Kelima tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkan kelima tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kelima tersangka yang masih dibawah umur itu menyetubuhi korban berinisial A, 16 tahun. Selain lima anak itu, seorang lainnya berusia dewasa yaitu AW (18). Berkas AW hingga kini masih dalam perampungan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan enam orang tersangka initerjadi di rumah kosong di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: kejaksaan negeri ambonPersetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Ketua Bhayangkari Cabang Ambon-Lease Serahkan Bantuan ke Posyandu Saparua

Ketua Bhayangkari Cabang Ambon-Lease Serahkan Bantuan ke Posyandu Saparua

Miras Sopi Kembali Ditemukan di Bus Ambon-Masohi

Miras Sopi Kembali Ditemukan di Bus Ambon-Masohi

Recommended Stories

Pasca Bentrok Brimob dan Polres Tual Gelar Apel Gabungan

Pasca Bentrok Brimob dan Polres Tual Gelar Apel Gabungan

07/31/2024
Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93, Ada Megawati Juga

Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93, Ada Megawati Juga

09/26/2023
Gubernur Murad: Perlu Langkah Strategis Tingkatan Peran Posyandu

Gubernur Murad: Perlu Langkah Strategis Tingkatan Peran Posyandu

03/13/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In