Diancam, Anak Bawah Umur Disetubuhi Enam Lelaki secara Bergilir di Ambon
AMBONKITA.COM,- Seorang anak perempuan berinisial CAS, disetubuhi oleh enam orang laki-laki secara bergilir di kawasan kecamatan Baguala, kota Ambon.
Gadis 16 tahun itu diancam terlebih dahulu setelah digilir para pria yang juga ternyata lima diantaranya masih di bawah umur.
Para pelaku pemerkosaan yaitu AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT 16, ARM (16), dan AW (18). Mereka kini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
- Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Tradisional di Pelabuhan Hunimua
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Ananda Tutupoho
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
Kepada wartawan usai doa bersama untuk tragedi Kanjuruhan, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT.
Setelah disetubuhi beramai-ramai, korban yang tidak terima mengadu kepada orang tua. Kasus ini kemudian dilaporkan saat itu juga.
“Para pelaku langsung ditangkap pada hari itu juga,” kata Arthur di aula Prima Mapolresta Ambon, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA: Resmikan Laboratorium Kimia Farma Ambon, Gubernur: Kalau Ada Warga tidak Mampu Bayar Kasih Tahu Saya
“Jadi dari enam pelaku ini, lima masih anak-anak, dan satu sudah dewasa,” tambah Arthur yang didampingi Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto.
Korban, kata Arthur, disetubuhi setelah mendapat ancaman dari para pelaku. Mereka mengancam akan menyebar video mesum korban dengan pelaku pertama.
“Salah satu pelaku mengancam akan sebarkan video korban bersama pelaku pertama,” katanya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya pasrah disetubuhi secara bergilir.
“Korban mengaku hanya mengenal pelaku pertama, pelaku lain tak dikenal,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik yang dikonfirmasi melalui selulernya mengaku para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, mereka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








