Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Tahun Berturut-turut Dana Desa Abubu Diduga Ditilep, Negara Rugi Rp800 Juta

Editor by Editor
05/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tahun Berturut-turut Dana Desa Abubu Diduga Ditilep, Negara Rugi Rp800 Juta

AMBONKITA.COM,- Selama dua tahun berturut-turut (2016 – 2018), dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diduga ditilep. Perkara korupsi ini merugikan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ini, telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Marthinus Lekahena. Mantan Pejabat Negeri Abubu itu, telah diserahkan kepada Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.

“Sudah tahap II kemarin (Kamis, 4 Mei 2023). Tersangka telah diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum Cabjari Ambon di Saparua,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Jumat (5/5/2023).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.

Tersangka, kata Kareba, telah ditahan penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 – 27 Maret 2023. Kemudian diperpanjang selama 40 hari sejak 28 Maret 2023 – 6 Mei 2023.

BACA JUGA: Khawatir Kabur, Mantan Pejabat Negeri Abubu Tersangka Korupsi ADD-DD Ditahan Jaksa

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk dilakukan penyerahan tahap II. Penyerahan berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik. Ia dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung  jawabnya dalam pengelolaan DD-ADD Negeri Abubu tahun 2016 – 2018.

“Atas perbuatan tersangka negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp800 juta,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHPidana, pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka Marthinus Lekahena ini untuk sementara telah ditahan di Rutan kelas IIA Ambon di Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 guna menunggu proses persidangan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: ADD-DD AbubuAmbonkita.comCabjari Ambon di SaparuaKabupaten Maluku TengahKecamatan NusalautKejari AmbonKejati MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
HUT ke 43, Kapolda Maluku Harap YKB Terus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Generasi Muda Bangsa

HUT ke 43, Kapolda Maluku Harap YKB Terus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Generasi Muda Bangsa

Sidang

Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti 1,3 Miliar

Recommended Stories

Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi

Lagi, Ismail Usemahu Diperiksa soal Proyek Jalan Bermasalah di Malra

02/26/2025
Stunting

Widya Harap Anak-anak Maluku Bebas dari Stunting

12/18/2022
Konsumsi Listrik di Maluku Meningkat, Ini Penyebabnya

Konsumsi Listrik di Maluku Meningkat, Ini Penyebabnya

04/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In