AMBONKITA.COM,- Belasan unit mobil yang terparkir di sejumlah kawasan di kota Ambon ditemukan pecah kaca tanpa mengeluarkan bunyi. Barang-barang berharga seperti sound system di dalam kendaraan raib. Ternyata, pelaku pencurian menggunakan cairan serpihan busi dan cuka untuk memecahkan kaca.
Kurang dari waktu 1×24 jam, SS alias UK akhirnya berhasil diringkus polisi. Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukannya sempat viral dan meresahkan warga, khususnya para pemilik mobil di kota Ambon.
Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus SS di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada 2 Juni 2023.
Pelaku yang merupakan warga di kecamatan Teluti, kabupaten Maluku Tengah itu ternyata seorang residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas pada bulan April 2023 lalu.
“Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dan bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Dan kurang dari 1×24 jam kemarin sudah bisa diungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Kapolresta Ambon, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku, kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil yang terparkir di parkiran ini sempat menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.
Atas perintah Kapolda Maluku, Arthur mengaku pihaknya kemudian mengerahkan tim melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir lalu terindentifikasi terjadi di ujung JMP. Tim kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawa kendali Balai Jalan.
“Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Satu Spesialis Pencurian Sound System Gereja di Ambon sampai Seram Diringkus
Dari kasus pencurian yang terjadi di kawasan Tanah Rata, desa Batu Merah, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon.
“Pelaku baru keluar dari Lapas Ambon pada bulan April kemarin, kemudian dia tinggal di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Pelalu asalnya dari Seram,” katanya.
Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Hingga saat ini baru terdapat 8 korban yang melaporkan kejadian itu. Pelakunya satu atau sama yaitu SS alias UK.
“Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” sebutnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah,” jelasnya.
Tersangka diketahui beraksi di kawasan Karang Panjang (Diketahui sekitar Pukul 07.00 WIT), Tanah Rata (Diketahui sekitar Pukul 08.30 WIT), Depan SPN Passo (Diketahui 06.30 WIT), Farmasi Kudamati (Diketahui 07.00 WIT), Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau (Diketahui sekitar 10.00 WIT), Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (Diketahui Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI (Diketahui Pukul 11.30 WIT), Lorong Sagu Sirimau (Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT).
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan pencurian yaitu dengan cara memecahkan kaca mobil korban.
“Pelaku menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari,” ungkap Arthur.
Setelah seharian merendam serpihan busi, tersangka kemudian beraksi mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke arah kaca kendaraan korban.
“Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban,” jelasnya.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menghimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan. Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon.
“Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Ohoirat menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap.
“Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post