Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Bawah Umur Tiga Oknum TNI Ditahan, Ini Kata Kapendam Pattimura

Editor by Editor
06/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tiga oknum TNI Angkatan Darat diduga menyetubuhi ED, gadis di bawah umur. Mereka adalah Serda SS, Prada YS dan Prada AHB.

RELATED POSTS

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, mengaku Serda SS, dan Prada YS merupakan anggota di jajaran Kodam XVI/Pattimura. Sementara Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka.

“Selain itu juga ada 3 oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat ED (juga menyetubuhi korban),” kata Agung dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Senin (12/6/2023).

Agung mengaku perbuatan ketiga oknum TNI terhadap korban berusia 18 tahun yang merupakan seorang pelajar ini berbeda fakta dan kronologisnya.

BACA JUGA: Program Presiden Sejuta Rumah di Ambon Bermasalah, Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD dan Gubernur Maluku

Letkol Agung menjelaskan, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis dari korban ED, melakukan tindakan pelecehan pada April 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB juga pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada tahun 2019. Saat itu status kedua pelaku masih sebagai warga sipil. Mereka belum menjadi TNI dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Menurut Letkol Agung, ketiganya saat ini telah menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua oknum prajurit Kodam Pattimura tersebut telah ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan oleh Pomdam dalam pengungkapan kasus. “Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. “Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.

Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKodam XVI/PattimuraPersetubuhan Anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Next Post
Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

Recommended Stories

Pelajar SMP Enam dan SMA Empat Ambon Diajak Tertib Berlalu Lintas

Pelajar SMP Enam dan SMA Empat Ambon Diajak Tertib Berlalu Lintas

03/15/2024
Identitas Masih Sangat Rentan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak

Identitas Masih Sangat Rentan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak

10/21/2024
Kapolda Maluku Lantik Ratusan Bintara Polri

Kapolda Maluku Lantik Ratusan Bintara Polri

12/22/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In