Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

Editor by Editor
07/23/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengulangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu dan Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik terancam dijemput paksa.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Penyidikan kasus yang sempat menjerat tiga orang tersangka itu kembali diulangi setelah Kejati Maluku kalah Praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Perkara ini tetap kita tindaklanjuti dengan membuat penyidikan baru. Ini sekarang sudah masuk proses untuk pemeriksaan saksi-saksi dan membuat satu penetapan siapa-siapa menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan.

Kaban mengaku proses penyidikan hampir rampung. Tinggal beberapa saksi yang belum diperiksa. Padahal, surat panggilan sudah dilayangkan, namun mereka tak kunjung datang.

“Ini yang beberapa kali lakukan pemanggilan-pemanggilan belum hadir, tentunya akan kami lakukan bagaimana secara teknis akan kami lakukan agar perkara ataupun berkas ini bisa segera dilimpahkan,” sambungnya.

BACA JUGA: Rp7 Miliar Kerugian Negara di Proyek Jalan Inamosol

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi kembali dengan inspektorat Maluku untuk menghitung nilai kerugian negara dalam proyek jalan sepanjang kurang lebih 24 kilometer tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Senada dengan Kajati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa apabila saksi-saksi yang dipanggil belum juga juga.

“Memang beberapa saksi belum bisa hadir. Kalau memang tidak hadir, kami upaya paksa sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, menjerat tiga tersangka. Mereka ialah GS dan RR dari pihak swasta, serta JS yang merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu GS (swasta), JS (PNS PUPR), dan RR (swasta),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022).

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkasus jalan inamosolKejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Konsisten Peduli Perempuan dan Anak, Polda Maluku Dapat Penghargaan Menteri PPPA RI

Konsisten Peduli Perempuan dan Anak, Polda Maluku Dapat Penghargaan Menteri PPPA RI

Kapolresta Ambon

Kapolresta Ambon Dimutasi, Ini Penggantinya

Recommended Stories

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

02/19/2025
Unpatti Usul Perbaikan Konsep Penanganan PSBB di Ambon

Unpatti Usul Perbaikan Konsep Penanganan PSBB di Ambon

07/01/2020
Untuk Warga KTP Ambon, DPRD Usulkan Subsidi Biaya Rapid Test

Untuk Warga KTP Ambon, DPRD Usulkan Subsidi Biaya Rapid Test

07/13/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In