Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa

Editor by Editor
08/14/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Kapal Pemkab SBB

Tersangka Peking Caling, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (dua dari kiri), dan Tersangka Faried, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas (dua dari kanan), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/2023). Mereka merupakan dua dari lima Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB Tahun 2020. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tersangka Peking Caling alias Peking, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Tersangka Faried alias Farid, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/2023).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Peking dan Farid merupakan dua dari lima Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) SBB Tahun 2020.

Kedua Tersangka diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

BACA JUGA: Gugatan Ditolak, Faried Sah Jadi Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Setelah proses tahap II berlangsung di kantor Kejati Maluku, kedua tersangka kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, bilangan Waiheru, Kota Ambon.

Keduanya dibawa ke Rutan Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan setelah JPU yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, Achmad Attamimi, menerima berkas perkara tahap II dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

Saat tahap II, Tersangka Peking didampingi Penasehat Hukum, Bernadus Kelpitna. Sementara Tersangka Faried didampingi Penasehat Hukum Jimmy Simanjuntak.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tahap dua tadi berlangsung di kantor Kejati Maluku. Berkas perkara dan kedua tersangka diterima oleh JPU Achmad Attamimi. Dan tim penuntut umum dari Kejati Maluku dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon menggunakan mobil tahanan.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” sebutnya.

Kareba mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsusKapal OperasionalKejati MalukuKorupsiPemkab SBBPolda MalukuRutan Kelas IIA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Kebakaran

Warung Makan Coto Daeng Ludes Terbakar

Kebakaran

Pemerintah Desa Poka Dukung Kapolda Tata Perairan Teluk Ambon

Recommended Stories

Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun di Ambon Mulai Divaksinasi, Cek Lokasinya

Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun di Ambon Mulai Divaksinasi, Cek Lokasinya

08/04/2021
Pemilu 2024 Damai, Kapolda Maluku Ajak KPU dan Bawaslu Kerja Profesional

Pemilu 2024 Damai, Kapolda Maluku Ajak KPU dan Bawaslu Kerja Profesional

10/08/2023
Meski Covid-19, Lifting Minyak Semester I Capai 94 Persen

Meski Covid-19, Lifting Minyak Semester I Capai 94 Persen

07/28/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In