Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Editor by Editor
10/09/2023
Reading Time: 1 min read
0
Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Terpidana kasus narkoba, Raynold Maspaitella alias Renol (tengah) saat dieksekusi ke Rutan Klas IIA Ambon, Senin (9/10/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Raynold Maspaitella alias Renol, akhirnya berakhir. Terpidana kasus narkoba yang masuk DPO ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Pekerjaan Sejumlah Irigasi di Malteng Selesai, Wajo: Target Swasembada Pangan Pasti Tercapai

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

Jumat Keliling, Kapolda Maluku Sapa Jamaah Masjid Alim Pattimura

Terpidana Renol ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana Renol masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri sejak tanggal 28 Juli 2022 lalu.

“Terpidana melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Ia kemudian ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022,” kata Kareba.

BACA JUGA: Polresta Ambon Kembali Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Dibekuk di Buru

Dalam amar putusan MA menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon atau Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,” ungkap Kareba.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Renol divonis pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Karena melewati batas minimum tuntutan, JPU kemudian mengajukan Kasasi di MA.

Terdakwa ditangkap di rumahnya dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDPO NarkobaRutan Kelas IIA AmbonTerpidana NarkobaTim Tabur Kejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pekerjaan Sejumlah Irigasi di Malteng Selesai, Wajo: Target Swasembada Pangan Pasti Tercapai
Headline

Pekerjaan Sejumlah Irigasi di Malteng Selesai, Wajo: Target Swasembada Pangan Pasti Tercapai

09/12/2025
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru
Headline

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

09/12/2025
Jumat Keliling, Kapolda Maluku Sapa Jamaah Masjid Alim Pattimura
Ambonku

Jumat Keliling, Kapolda Maluku Sapa Jamaah Masjid Alim Pattimura

09/12/2025
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri
Headline

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

09/12/2025
PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Next Post
Kejati Maluku

Jaksa Periksa PPK dan Pokja Proyek Mangkrak Air Bersih di Pulau Haruku

Penertiban PETI di Gunung Botak, Ribuan Tenda Dibakar, Ratusan Orang Diturunkan

Penertiban PETI di Gunung Botak, Ribuan Tenda Dibakar, Ratusan Orang Diturunkan

Recommended Stories

Satgas OMB Salawaku 2024 Diminta Koordinasi Pemasangan CCTV di Kantor KPU dan Bawaslu

Satgas OMB Salawaku 2024 Diminta Koordinasi Pemasangan CCTV di Kantor KPU dan Bawaslu

10/21/2023
Sidang

BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

10/28/2021
Ketua MUI Maluku Dukung Densus 88 Tumpas Teroris di Maluku

Ketua MUI Maluku Dukung Densus 88 Tumpas Teroris di Maluku

11/09/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In