Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Editor by Editor
10/09/2023
Reading Time: 1 min read
0
Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Terpidana kasus narkoba, Raynold Maspaitella alias Renol (tengah) saat dieksekusi ke Rutan Klas IIA Ambon, Senin (9/10/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Raynold Maspaitella alias Renol, akhirnya berakhir. Terpidana kasus narkoba yang masuk DPO ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Terpidana Renol ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana Renol masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri sejak tanggal 28 Juli 2022 lalu.

“Terpidana melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Ia kemudian ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022,” kata Kareba.

BACA JUGA: Polresta Ambon Kembali Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Dibekuk di Buru

Dalam amar putusan MA menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon atau Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,” ungkap Kareba.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Renol divonis pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Karena melewati batas minimum tuntutan, JPU kemudian mengajukan Kasasi di MA.

Terdakwa ditangkap di rumahnya dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDPO NarkobaRutan Kelas IIA AmbonTerpidana NarkobaTim Tabur Kejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Kejati Maluku

Jaksa Periksa PPK dan Pokja Proyek Mangkrak Air Bersih di Pulau Haruku

Penertiban PETI di Gunung Botak, Ribuan Tenda Dibakar, Ratusan Orang Diturunkan

Penertiban PETI di Gunung Botak, Ribuan Tenda Dibakar, Ratusan Orang Diturunkan

Recommended Stories

Tanah longsor di batu meja

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Batu Meja Ambon, Satu Terluka

07/18/2022
Rapat dengan Anggota DPD RI, Wakapolda Maluku Paparkan Peran dan Kontribusi Polri dalam Asta Cita Presiden

Rapat dengan Anggota DPD RI, Wakapolda Maluku Paparkan Peran dan Kontribusi Polri dalam Asta Cita Presiden

11/14/2024
Kenali PCOS dan Bahaya yang Mengintai pada Kesuburan Wanita

Kenali PCOS dan Bahaya yang Mengintai pada Kesuburan Wanita

11/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In