Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

Editor by Editor
10/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

AMBONKITA.COM,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh gugatan yang diajukan Morest Anton Beruat alias Obut, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

RELATED POSTS

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

Seluruh gugatan tersangka yang diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan SH, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak tanggal 9 – 13 dan 16 Oktober 2023 pembacaan putusan.

Tersangka melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan melawan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang diwakili Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

“Untuk sidang praperadilan kemarin, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka TPPO untuk seluruhnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Kasus TPPO, Polres Aru Tangkap Dua Pasutri Pemilik Karaoke New Paradise

Terdapat beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Gasandy Renfaan SH, terhadap Kapolres Kepulauan Aru. Diantaranya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

“Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan putusan Hakim tersebut, mantan Kapolres Kepulauan Aru ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polres Kepulauan Aru dalam hal penanganan kasus TPPO yang menjerat tersangka Morest Anton Beruat alias Obud, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPerkara TPPOSidang Praperadilan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah
Ambonku

Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah

04/22/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Next Post
Dua Pelaku Teror di Ambon Dilumpuhkan Aparat Brimob dan Yonif Rider 733

Dua Pelaku Teror di Ambon Dilumpuhkan Aparat Brimob dan Yonif Rider 733

Survei IPSOS : Jelang Pendaftaran, Elektabilitas Prabowo Unggul Ganjar dan Anies

Survei IPSOS : Jelang Pendaftaran, Elektabilitas Prabowo Unggul Ganjar dan Anies

Recommended Stories

Budaya Bapake harus Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah di Maluku

Budaya Bapake harus Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah di Maluku

12/15/2021
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

11/17/2023
Longsor di Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Ditemukan Tewas

Longsor di Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Ditemukan Tewas

03/09/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In