Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku Diadili

Editor by Editor
10/26/2021
Reading Time: 1 min read
0
Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

Ilustrasi sidang (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Perkara dugaan korupsi di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, Selasa (26/10/2021).

RELATED POSTS

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Mafindo Maluku Dorong Generasi Cerdas Digital di Abubu

Tiga terdakwa yang diadili masing-masing Syahrir Marwan Pattihua, Kepala Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, serta dua telernya yakni Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru ini dipimpin Majelis Hakim, Christina Tetelepta Cs. Sementara tiga terdakwa tampak dari balik layar virtual didampingi kuasa hukumnya, Marten Fordatkosu.

JPU Yasser Samahati dalam berkas dakwaannya menerangkan awal perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan para terdakwa. Kasus itu dimulai sejak 2013 lalu. Mereka mengambil uang dari kas besar menggunakan slip penarikan fiktif dan transfer penarikan fiktif dari rekening nasabah.

Selain itu, mereka juga tidak menginput uang setoran dari para nasabah ke dalam sistem rekening bank. Mereka memalsukan tandatangan para nasabah pada slip penarikan dan slip setoran.

Tak hanya itu, mereka juga tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah di tanggal terjadinya fraud/penyimpangan (loncatan print out).

Para terdakwa juga menulis saldo rekening secara manual untuk menghindari kecurigaan nasabah dalam pengecekan saldo buku tabungan, dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, mengakibatkan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah itu raib. Akibatnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

“Ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” kata JPU dalam berkas dakwannya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejari BuruKorupsi di Bank MalukuPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah
Headline

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah

06/04/2026
103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Mafindo Maluku Dorong Generasi Cerdas Digital di Abubu
Maluku

Mafindo Maluku Dorong Generasi Cerdas Digital di Abubu

06/01/2026
Mulai 1 Juni Harga BBM Dex Series Turun, Pertamina Juga Sesuaikan Pertamax Turbo
Headline

Mulai 1 Juni Harga BBM Dex Series Turun, Pertamina Juga Sesuaikan Pertamax Turbo

06/01/2026
Libur Idul Adha Pertamina Jaga Stok Energi di Papua Maluku
Maluku

Libur Idul Adha Pertamina Jaga Stok Energi di Papua Maluku

05/26/2026
Hari Pulangnya Sejarah ke Rumahnya: Catatan dari Pelantikan Upu Latu Negeri Siri Sori Islam
Maluku

Hari Pulangnya Sejarah ke Rumahnya: Catatan dari Pelantikan Upu Latu Negeri Siri Sori Islam

05/26/2026
Next Post
Sidang

Sidang Korupsi: Keberatan Mantan Kadis LHP Ambon tidak Berdasar Hukum

Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

Recommended Stories

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

11/21/2024
Proyek Rumsus di SBB dan Malteng Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Proyek Rumsus di SBB dan Malteng Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

08/27/2024
Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

02/18/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In