Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Satu Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Dihukum Penjara 2 Tahun

Editor by Editor
11/19/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Neni Rolobessy, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Vonis hukuman terhadap mantan Bendahara Desa Tial itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (17/11/2023). Majelis hakim diketuai Wilson Sriver.

Amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Neni Rolobessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neni Rolobessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Hakim Wilson Sriver.

BACA JUGA: Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 486.890.317,38 akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita (mantan Penjabat Kepala Desa) dan Samuraja Difinubun (mantan Sekretaris Desa) dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 123.225.000. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun, sehingga masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 121.221.772,46. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Terdakwa dan Jaksa Penuntut (JPU) masih menyatakan pikir pikir terhadap vonis putusan tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Neni Rolobessy merupakan satu dari tiga Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Tial tahun 2015 – 2019.

Sidang putusan terhadap Terdakwa lebih awal dilakukan dari dua rekannya. Pasalnya, Ia yang lebih dulu memasukan pembelaan. Sementara dua rekannya yaitu Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun, sidang pembacaan putusan baru akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Vonis putusan terhadap Terdakwa Neni Rolobessy lebih rendah dari tuntutan JPU yang kala itu dibacakan oleh Jaksa, Junita Sahetapy. Terdakwa Neny Rolobessy dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDD-ADD TialPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Next Post
Kasus Bondowoso, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Seluruh Personel Introspeksi Diri

Kasus Bondowoso, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Seluruh Personel Introspeksi Diri

kasipenkum

Kejati Maluku Periksa Kontraktor Proyek Talud Pengendalian Banjir di Buru

Recommended Stories

Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Bawah JMP Ambon

Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Bawah JMP Ambon

07/05/2023

These Are The Best Watches From Around The Web This Week

12/26/2024
Kejati Maluku

Sekda SBT Kembali Mangkir, Ini yang akan Dilakukan Jaksa

12/06/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In