Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Serahkan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada kepada JPU

Editor by Editor
01/17/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Serahkan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada kepada JPU

AMBONKITA.COM,- Lima orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, akhirnya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Pantauan Ambonkita.com, penyerahan lima Tersangka masing-masing berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR. Selain Tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin. Penyerahan kelima Tersangka diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

Lima Tersangka dan rombongan penyidik kepolisian tiba di Kantor Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT. Mereka menggunakan sejumlah unit mobil pribadi. Khusus untuk barang bukti, diangkut menggunakan mobil suzuki DE 1043 AL.

BACA JUGA: Lima Komisioner dan Sekretaris KPU Aru Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku

Sempat berkoordinasi dengan piket keamanan dalam, rombongan penyidik dan para Tersangka kemudian menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukan laporan dan tujuan kedatangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tahap II kasus tersebut masih berlangsung di Kantor Kejati Maluku. Belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Aru menjerat enam Tersangka. Satu diantaranya berinisial AR, selaku sekretaris. AR sendiri sudah lebih dulu diserahkan dan ditahan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Aru tahun 2020. Usut punya usut, penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk diminta dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka. Mereka yaitu berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, selaku sekretaris KPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKPU AruLima Tersangka Dana Hibah PilkadaPolres Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Next Post
5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon

5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon

ilustrasi kekerasan seksual

Jual 12 Perempuan kepada Pria Hidung Belang, Satu Mucikari di Saumlaki Ditangkap

Recommended Stories

Maluku Indeks Kemerdekaan Pers Terbaik 2020

Maluku Indeks Kemerdekaan Pers Terbaik 2020

08/26/2020
Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku

Rakor Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Ini Kata Kapolda Maluku

03/29/2023
Kabid Humas Polda Maluku

Orang Tua Casis Polri Tertipu Rp50 Juta, Penipu Catut Nama Karo SDM Polda Maluku

05/22/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In