Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Komisioner KPU Aru Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

Editor by Editor
01/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tahun 2020, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kelima terdakwa masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus. Mereka didakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,8 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang. Para terdakwa sendiri didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Firel Sahetapy.

BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Selain telah merugikan negara, lima anggota KPU Aru itu juga didakwa melanggar Primair; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider; Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Kepulauan Aru.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: 5 komisioner KPU AruAmbonkita.comkorupsi dana hibah pilkada Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Perahu Terbalik Nelayan Rumah Tiga Hilang di Perairan Teluk Dalam Ambon

Perahu Terbalik Nelayan Rumah Tiga Hilang di Perairan Teluk Dalam Ambon

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Recommended Stories

korupsi

Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS Malteng

11/07/2023
Ratusan Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Mardika

Ratusan Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Mardika

01/09/2024
Malam Puncak Hari Bhayangkara ke-77 Meriah, Kapolda Maluku Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat

Malam Puncak Hari Bhayangkara ke-77 Meriah, Kapolda Maluku Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat

07/11/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In