Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

4 Tersangka di Kasus Pengadaan Seragam Gratis, Mantan Kadis Pendidikan SBB Ditahan Jaksa

Editor by Editor
02/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
4 Tersangka di Kasus Pengadaan Seragam Gratis, Mantan Kadis Pendidikan SBB Ditahan Jaksa

2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2022 tampak digiring tim jaksa ke Lapas Piru, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat tahun 2022.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Dari 4 tersangka tersebut, tim jaksa telah menahan Jhon Tahya, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB dan PPK berinisial MW. Keduanya sudah ditahan di Lapas Piru, Kabupaten SBB pada Selasa (6/2/2024).

Untuk 2 tersangka lainnya yaitu Direktur CV Valliant Dwi Perkasa inisial HS sebagai pemenang tender, dan AP selaku pelaksana pengadaan belum ditahan karena mangkir dari panggilan jaksa di hari itu.

Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko mengatakan, ke 4 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara. Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Tim penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2022,” kata Bambang dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).

Ia juga menjelaskan modus perbuatan para tersangka. Tersangka HS dan AP secara bersama-sama melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. HS selaku direktur CV Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada AP untuk dipergunakan dalam dua tender proyek, yakni pengadaan pakaian/seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs itu.

BACA JUGA: Polda Maluku Tegaskan Netralitas Polri

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Praktek pinjam pakai perusahaan itu dilakukan dengan kesepakatan. HS memberikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. “Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up (penggelembungan harga) satuan barang. Dan ditemukan adanya kurang volume dalam pengadaan pakaian tersebut,” jelas Bambang.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga menemukan proyek pengadaan tersebut sudah melebihi jangka waktu pekerjaan. Sayangnya, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak. Begitu pun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267 sesuai audit BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Perbuatan para tersangka telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk tersangka AP dan HS, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. “Kami mengimbau kepada tersangka AP dan HS bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkasus korupsi dinas pendidikan SBBKejari SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Next Post
127 Personel BKO Pengamanan Pemilu Dikirim ke Malra, Tual dan Aru

127 Personel BKO Pengamanan Pemilu Dikirim ke Malra, Tual dan Aru

Satu Rumah Warga di Kayu Tiga Ambon Terbakar

Satu Rumah Warga di Kayu Tiga Ambon Terbakar

Recommended Stories

Kasus Bondowoso, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Seluruh Personel Introspeksi Diri

Kasus Bondowoso, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Seluruh Personel Introspeksi Diri

11/20/2023
Kantor Kejati Maluku

Usut Korupsi Lahan RSUD Tual, Asisten 1 dan Eks Kabag Pemerintahan Diperiksa

01/18/2022
Kawal Logistik Pemilu Polres Buru Masuk Hutan, Terjang Sungai dan Jalan Berlumpur

Kawal Logistik Pemilu Polres Buru Masuk Hutan, Terjang Sungai dan Jalan Berlumpur

02/12/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In