Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kasus Dugaan Ijasah Palsu, Polres Tual Diminta Tetapkan Hasyim Rahayaan sebagai Tersangka

Editor by Editor
03/14/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dugaan Ijasah Palsu, Polres Tual Diminta Tetapkan Hasyim Rahayaan sebagai Tersangka

Ilustrasi Kasus Ijasah Palsu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Tual diminta untuk menetapkan Hasyim Rahayaan, politisi Partai Demokrat sebagai Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan ijasah palsu.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan melalui laporan aduan oleh Abdul Khalik Roroa sejak Mei 2020 lalu. Namun, sampai dengan saat ini belum jelas penanganannya.

Perkara itu sendiri saat masih Kasat Reskrim Polres Tual dijabat oleh AKP Hamin Siompu, diduga sempat dihentikan.

Bahkan, Abdul Khalik Roroa yang bertindak sebagai pelapor, malah dijadikan sebagai Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia (LBH-ARI) Tual, Lukman Matutu, menjelaskan, saat ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik, Abdul Khalik Roroa secara hukum tidak bersalah.

Hal ini terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Tual, banding di Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi yang di tolak Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana amar putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tual dalam perkara Nomor: 10/ Akta Pid.B/2023 PN Tul tanggal 29 Agustus 2023, antara Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum dan Hasyim Rahayaan, S.H.

BACA JUGA: Penyedia Barang Pengadaan Kapal SBB Dihukum Penjara 4,6 Tahun

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sehingga bukti (Dugaan ijasah palsu) itu harus diproses, dan menetapkan saudara Hasyim sebagai tersangka,” pinta Lukman Matutu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2024).

Terkait dengan penghentian laporan kasus dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut, Pengacara ini langsung melaporkan mantan Kasat Reskrim AKP Hamin Siompu dan dua penyidiknya di Polres Tual, Polda Maluku, hingga ke Mabes Polri.

“Saya laporkan dua oknum penyidik karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mereka saat ini dalam proses penanganan oleh Propam Polda Maluku, dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Terkait penanganan kasus ini, Lukman juga mengaku pihaknya telah menemui Kapolres Tual. Karena mengingat tahapan Pemilu sedang berjalan, sehingga aparat kepolisian masih fokus melakukan pengamanan.

“Kapolres sudah sampaikan itu dan akan segera, Hasyim ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap apa yang disampaikan Kapolres bisa dilaksanakan,” harapnya.

Sementara itu, Abdul Khalik Roroa, mengaku, laporan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan, menggunakan Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

“Karena ada dugaan permainan, sehingga dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan. Setelah penghentian baru selesai kemudian menurunkan surat kepada saya,” ungkapnya.

Kendati demikian, apabila ditemukan bukti baru atau novum
maka perkara tersebut akan dibuka kembali.

“Saya minta di DR. John Dirk Pasalbessy, ahli hukum memberikan keterangan ahli. Saya ajukan tapi dari penyidik tetap menolak,” katanya.

Abdul menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, dirinya tetap dinyatakan tidak bersalah baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Putusan Nomor: 1405/K/Pid/2023, tanggal 30 November 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon Penuntut Umum Kejari Tual.

“Putusan ini memperkuat keputusan PN Tual, yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar ini kasus dugaan ijasah palsu semakin kuat untuk diproses oleh Polres Tual,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comHasyim RahayaanKasus Ijasah Palsu di Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ambonku

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

09/19/2025
Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda
Ambonku

Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

09/21/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Kapolda Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid An-Nur Batu Merah

Kapolda Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid An-Nur Batu Merah

Operasi Simpatik

Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Maluku, Kesadaran Masyarakat Meningkat

Recommended Stories

AKBP Raden Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Dipecat

07/15/2022
Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara

Viral Video Umar Key Bagi-bagi Duit Ajak Pilih Murad Ismail, Bawaslu Tunggu Laporan Masyarakat

11/04/2024
Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Belasan Ranmor di Ambon Ditertibkan

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Belasan Ranmor di Ambon Ditertibkan

02/13/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In