Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Kecewa Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Cuma Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
05/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Axel Hani Isaac, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Temmar saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael.

JPU menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP. Penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Curi Baterai Tower di Ambon Telkomsel Rugi Rp40 Juta

JPU mengatakan, yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan Corneles Lawalata kehilangan nyawa, dan meninggalkan duka bagi keluarganya. Perbuatan Terdakwa masuk kategori tercela yang menciderai nilai dan norma hidup di dalam masyarakat.

Selain memberatkan, JPU juga menilai yang meringankan Terdakwa yakni dirinya belum pernah dihukum, dan juga bersikap sopan dalam persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya.

“Menutut Terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh Pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus penganiayaan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

Recommended Stories

DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan

Usai Lebaran Komisi II DPRD Maluku Kembali Lakukan Pengawasan Realisasi APBD 2024

03/26/2025
Sosiolog Nilai Kebijakan Kapolda Maluku Bentuk Sanksi yang tidak Langsung Dirasakan

Sosiolog Nilai Kebijakan Kapolda Maluku Bentuk Sanksi yang tidak Langsung Dirasakan

02/21/2024
Polda Maluku Vaksinasi 305 Warga Ambon

Polda Maluku Vaksinasi 305 Warga Ambon

09/29/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In