Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka di Kasus Korupsi Dana SMI Kabupaten Buru, Kerugian Rp1 M

Editor by Editor
10/28/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka di Kasus Korupsi Dana SMI Kabupaten Buru, Kerugian Rp1 M

AM dan MS, dua Tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan talud di kabupaten Buru Tahun 2020 tampak digelandang dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Klas IIA Waiheru, Kota Ambon, Senin malam (28/10/2024). (Foto: AmbonKita.com/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di kabupaten Buru.

RELATED POSTS

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kedua Tersangka berinisial AM dan MS. AM adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan MS selaku pejabat pembuat komitmen pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, kedua Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon,” katanya.

Pembangunan prasarana pengendalian banjir di kabupaten Buru ini dikerjakan menggunakan PAGU sebesar Rp15 miliar, dengan nilai kontrak Rp14,7 miliar (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Anggaran yang digunakan ini merupakan bagian dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 Miliar.

Pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemic covid-19.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bahwa Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. SMI ini berawal dari muncul Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN untuk mendukung kebijakan negara dalam rangka penanganan covid-19.

Munculnya Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 105/KM.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2020 bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Maluku membuat Kajian teknis/kerangka acuan kerja yang ditandatangani oleh Ir. Meiskel Saiya selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air. Selanjutnya kajian teknis/KAK diserahkan ke bagian perencanaan untuk membuat proposal/pinjaman yang menandatangani kajian teknis yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pinjaman dalam rangka PEN dari PT. SMI.

Anggaran dari PT. SMI sebagaimana termuat dalam APBD Perubahan dan masuk pada APBD murni tahun 2021 sejumlah Rp683.360.991.474.

Anggaran ini diperuntukan untuk 136 paket pekerjaan. Salah satu diantaranya adalah paket pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir di kabupaten Buru. Item pekerjaannya yakni pembangunan Talud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli, menyatakan terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan. Di antaranya Galian Tanah Pondasi; Urugan Sendimen Disertai Pembangunan Tanggul; Urugan kembali sirtu padat;  Pembuatan Tanggul Penggelak; Pekerjaan pas Kawat Bronjong; Pekerjaan Plesteran; Dan Timbunan bahan pengisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut kemudian dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

“Dan berdasarkan hasil audit PKKN nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024 adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.023.870.488 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),” pungkasnya.

Pantauan AmbonKita.com di kantor Kejati Maluku, kedua tersangka digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi dana SMI BuruKorupsi Talud Buru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Next Post
Ditangkap Polisi Baret DPO Kasus Penganiayaan di Wakal Menangis

Ditangkap Polisi Baret DPO Kasus Penganiayaan di Wakal Menangis

Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

Recommended Stories

Pemilik Lahan PLTP Tulehu

Delapan Tahun Pemilik Lahan PLTP Tulehu Akhirnya Menerima Uang Ganti Rugi

07/08/2022
Papan Rekomendasi DPRD Ambon Dicabut Lanud Pattimura, Warga Tawiri Palang Jalan

Papan Rekomendasi DPRD Ambon Dicabut Lanud Pattimura, Warga Tawiri Palang Jalan

11/24/2021
Polresta Ambon Kunjungi Bayi Terdampak Gas Air Mata di Arbes

Polresta Ambon Kunjungi Bayi Terdampak Gas Air Mata di Arbes

03/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In