AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (15/9/2025).
Ohello diduga menggelapkan uang barang bukti (barbuk) senilai Rp402 juta. Uang ini merupakan barbuk kerugian negara yang disetor Terpidana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014.
Dari informasi yang diterima, Jafet Ohello dibui setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Jaksa fungsional yang kini bertugas di Kejaksaan Maluku Utara ini dijebloskan ke Rutan Ambon sekira pukul 17.30 WIT. “Iya benar, dia (Jafet) mantan jaksa kejari Ambon sudah ditahan tadi sore pukul 17.30 WIT,” kata sumber.
Penahanan Ohello juga diakui Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra. “Betul. Tadi sore sudah di rutan,” katanya.
Yustin Tunny, kuasa hukum Pelapor kasus penggelapan ini juga membenarkan penahanan Ohello. “Kami dapat info demikian, dia ditahan di Rutan Ambon, sore tadi,” kata Tunny melalui telepon genggamnya.
Untuk diketahui, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon (Kacabjari) di Banda, Jafet Ohello yang diduga telah ditetapkan tersangka jau hari oleh penyidik Pidsus Kejaksan setempat.
Jafet diduga terlibat kasus dugaan penggelapan alat bukti berupa penyetoran kerugian keuangan negara oleh terpidana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014.
Kasus ini menyeret Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, dan Sutoyo sebagai Tersangka. Khusus untuk Sutoyo masih dalam pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sementara empat lainnya telah bersatus Terpidana.
Untuk Jaksa Jafet yang saat ini, sedang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disebut telah melalui serangkaian pemeriksaan baik secara internal di tingkat pengawasan, maupun ditahap penyidikan Pidsus sudah dilakukan. Namun, statusnya belum diumumkan lembaga adhyaksa itu.
Dalam kasus ini Jafet tidak terjerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana asal muasal dari sumber kerugian keuangan negara dari kasus Bandara Udara Banda tahun 2014, namun Jaksa Jafet disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan.
“Dia Pasal sendiri, Pasal penggelapan. Waktu pemeriksaan itu memang dia membantah. Hanya saja bukti kuat, silahkan bantah. Kita lihat nanti. Statusnya segera diumumkan, sabar,” ujar sumber itu.
Pengacara Terpidana, Justin Tunny mendesak Kejati Maluku segera mengumumkan status hukum dari mantan Kacabajari Banda itu. Pasalnya, proses hukum terhadap bersangkutan terbilang lama.
“Ya, kalau kita ya, tentu kami desak Kejati Maluku secepatnya umumkan status hukum Jafet Ohello,” tegas Tunny singkat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejati Maluku. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Selasa (16/9/2025) pagi belum membalas.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS