Merger Struktur Kepengurusan Pramuka Maluku, Widya: Agar Lebih Efektif
AMBONKITA.COM,- Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, memimpin Rapat Pembentukan Pengurus Pramuka Provinsi Maluku yang digelar di Gedung PKK Maluku, Kota Ambon, Rabu (16/2/2022).
Saat pembentukan itu, Widya mengaku akan melakukan perampingan atau merger kepengurusan dari 13 menjadi 7 bidang saja. Ini dilakukan agar program yang digulirkan kelak lebih efektif.
“Alhamdulillah hampir satu tahun saya diberikan amanah menjadi Ka Kwarda, sudah saatnya di tahun ini kita mengevaluasi program/kegiatan kita melalui rapat yang dilakukan hari ini untuk bersama-sama memajukan Gerakan Pramuka di Maluku,” kata Widya.
- Investasi LNG Abadi Masela Rp342 Triliun Perkuat Ketahanan Energi dan Bangkitkan Ekonomi Indonesia Timur
- Presiden Prabowo Salurkan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanimbar
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
Menurut Widya, perampingan susunan struktur kepengurusan menjadi 7 bidang dilakukan berdasarkan rapat evaluasi pimpinan pada Desember 2021 lalu. Perampingan dimaksudkan agar program kerja yang akan dilaksanakan lebih efisien dan mudah dalam rekonsiliasi.
“Kepengurusan kita yang ada saat ini teramat besar, terlalu gemuklah begitu. Jadi dari 13 bidang kita akan merger menjadi 7 bidang saja. Ini memang harus dilakukan sehingga lebih efektif,” sebutnya.
Isteri Gubernur Maluku ini berharap dapat mendapat dukungan penuh dari semua pengurus Kwarda hingga ranting-ranting agar bisa memperkuat Gerakan Pramuka di Maluku sebagai wadah pembentukan karakter bangsa.
Untuk diketahui, Widya sendiri dilantik menjadi Ketua Kwarda Gerakan Provinsi Maluku sejak September 2021. Ia dilantik setelah terpilih secara aklamasi atau mendapat dukungan dari 10 Kwartir Cabang dan Kwarda Maluku. Widya terpilih sebagaimana Surat Keputusan Musda Nomor 10/Musda-Maluku/2020.
Editor: Husen Toisuta








