Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Editor by Editor
10/02/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) menjerumuskan JU, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, ke sel tahanan. Pria 42 tahun ini diduga menyetubuhi muridnya.

RELATED POSTS

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Penangkapan terhadap seorang Aparat Sipil Negara (ASN) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBT mengantongi cukup bukti perbuatan pelaku bejat tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani, saat konferensi pers di aula Parama Satwika Mapolres SBT, Selasa (30/9/2025).

Warga Tansi Ambon ini telah diamankan di rumah tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 29 September 2025.

“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini berawal saat korban dan temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk lalu menggenggam tangan kiri korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru,” ungkapnya.

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas. “Korban diancam yang selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Tersangka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan AnakPolres SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar
Headline

Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar

11/25/2025
Next Post
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Recommended Stories

Jelang Pemilu 2024, Kapolda: Sitkamtibmas Aman dan Kondusif

Jelang Pemilu 2024, Kapolda: Sitkamtibmas Aman dan Kondusif

08/30/2023
Pengguna Kompor Induksi di Ambon Terus Meningkat

Pengguna Kompor Induksi di Ambon Terus Meningkat

04/28/2022
Akun Facebook Thomas Madilis

Komnas HAM Minta Polda Maluku Tinjau Kembali Penangkapan Thomas Madilis

06/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In