AMBONKITA.COM,– Oknum anggota TNI dari Yonif 735/Nawasena berinisial MK, diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Komandan Yonif 735/Nawasena, Letkol Inf Hendi Hendra Cahyana, melalui keterangannya pada Senin (2/3/2026) menegaskan proses hukum telah berjalan. Pihaknya tidak akan memberikan perlindungan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum berwenang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar. Proses hukum sedang berjalan, dan seluruh fakta serta alat bukti yang ada masih dalam tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada pihak yang memelintir informasi sebelum ada hasil resmi,” pintanya.
Hendi menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, oknum anggota tersebut telah diamankan di Subdenpom XV/2-3 Namlea guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak akan melindungi oknum,” tegasnya.
Masyarakat dan pengguna media sosial, juga diingatkan tidak mengembangkan opini di luar fakta hukum yang sedang diproses. Hendi menekankan bahwa alat bukti masih didalami oleh penyidik, sehingga informasi yang beredar harus menunggu hasil resmi dari aparat yang berwenang.
Yonif 735/Nawasena, lanjut Hendi, tetap berkomitmen menjaga disiplin prajurit serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











