Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

Editor by Editor
03/11/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengaku telah menyelamatkan barang milik negara (BMN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp10 miliar.

RELATED POSTS

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

BMN yang diselamatkan adalah lahan yang berdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki. Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml, yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan Kristina Oktovina.

Objek lahan Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Luasnya 20.000 M2. Objek ini digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari KKT, Rahmatullah Aryadi, melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026), mengatakan gugatan saudari Kristina Oktovina terhadap objek tanah berstatus BMN yang dikuasai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di atasnya telah berdiri Lapas Kelas III Saumlaki.

Permasalahan ini berawal pada tahun 2006. Kristina menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Pada tanggal 23 Januari 2010, proses pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian diaktakan secara notariis. Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan (Rutan) melaksanakan pembangunan di atas tanah ini. Tanah berikut bangunan yang sudah berdiri tersebut lalu didaftarkan dan ditetapkan sebagai BMN. Kini dikelola dan difungsikan sebagai Rutan, dan statusnya telah menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.

Proses hukum terkait status tanah ini telah berjalan dan tidak ada permasalahan selama lebih dari 5 tahun. Namun, pada tahun 2025, saudari Kristina justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Gugatan diajukan dengan dalih proses pelepasan tanah tahun 2010 tidak sah.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus selanjutnya melakukan bantuan hukum untuk penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari KKTLAPAS KELAS III SAUMLAKI
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

Recommended Stories

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

04/27/2024
Berikut Perusahaan B2B Yang Sangat Terkenal Di Indonesia

Berikut Perusahaan B2B Yang Sangat Terkenal Di Indonesia

04/25/2023
Enam Catar Akpol dari Maluku Dinyatakan Lulus

Enam Catar Akpol dari Maluku Dinyatakan Lulus

07/30/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In