103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
AMBONKITA.COM,- 103 orang tersangka narkoba diringkus aparat kepolisian di Maluku tahun ini. Dari jumlah itu, dua diantaranya oknum anggota polisi.
“Kalau sampai dengan sekarang ini jumlah total seluruh jajaran satresnarkoba untuk tersangka ada 103 (orang),” ungkap Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/6/2026).
Ratusan tersangka yang diamankan tersebut terlibat dalam 98 perkara peredaran gelap narkoba di sejumlah wilayah hukum Polda Maluku. Kini penanganan kasus-kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku maupun Satresnarkoba Polres jajaran.
- Investasi LNG Abadi Masela Rp342 Triliun Perkuat Ketahanan Energi dan Bangkitkan Ekonomi Indonesia Timur
- Presiden Prabowo Salurkan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanimbar
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
“Barang bukti yang paling pertama itu sabu-sabu, kedua ganja, ketiga baru sintetik. Kebanyakan tersangka itu pengguna narkoba,” kata Indera.
Zat-zat adiktif ini, lanjut Dia, masuk ke wilayah Maluku dengan beragam motif. Rata-rata melalui paket pengiriman jasa seperti Lion Parsel, JNE, TIKI, hingga kantor Pos.
“Kalau untuk peredarannya untuk saat sekarang ini memang berubah-rubah,” kata dia.
Berbagai kamuflase penyelundupan dilakukan para pengedar untuk meloloskan barang haram tersebut dari Jakarta, Medan, Makasar, hingga yang terdekat Buton.
“Rekan-rekan dari jasa pengiriman juga sangat membantu kita dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta








