AMBONKITA.COM,– LS alias Toce tewas setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit Karel Satsuitubun. Warga Desa Sitnohoi, Kabupaten Maluku Tenggara ini diduga meregang nyawa akibat luka tusuk yang dialami pada tangan kiri. Ia ditusuk menggunakan tombak ikan. Pelakunya adalah I.R.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (4/4/2026) mengungkapkan, kasus penikaman terjadi Jumat petang (20/3/2026). Korban sempat menjalani perawatan intensif hingga akhirnya diperbolehkan pulang dan rawat jalan. Namun, kondisi korban tiba-tiba drop dan tutup usia pada Senin (30/3/2026).
Peristiwa penikaman berawal saat korban dalam kondisi mabuk minuman keras mendatangi sekelompok warga. Adu mulut sempat terjadi hingga mengakibatkan saling kejar tak dapat dihindari.
“Korban diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” jelasnya.
Korban ditusuk oleh I.R yang kini telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun.
“Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada Jumat malam usai korban ditikam.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Saat ini Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, (maka) Pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” ajaknya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












