Oleh: Olivia Chadidjah Salampessy

Pagi itu, seperti banyak pagi di bulan April lainnya, saya duduk dengan secangkir teh hijau yang masih hangat. Udara tenang. Waktu seolah melambat. Di tangan saya, sebuah buku yang selalu terasa hidup setiap kali dibuka: Habis Gelap Terbitlah Terang.
Lembar demi lembar saya baca. Bukan sekadar tulisan, tapi suara. Suara seorang perempuan muda yang hidup dalam keterbatasan, namun pikirannya melampaui zamannya.
Di salah satu bagian suratnya kepada Prof. Dr. G.K. Anton dan Nyonya, pada tanggal 4 Oktober 1902, Kartini menulis:
“…Kami memohon dengan sangat supaya di sini diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan. Bukanlah karena kami hendak menjadikan anak-anak perempuan menjadi saingan orang laki-laki, melainkan karena kami yakin akan pengaruh besar yang mungkin datang dari kaum perempuan…”
Saya berhenti sejenak. Kalimat itu sederhana, tapi mengandung harapan besar. Kartini tidak sedang meminta perempuan untuk mengalahkan laki-laki. Ia hanya ingin perempuan diakui sebagai manusia yang punya pikiran, peran, dan martabat. Ia percaya, jika perempuan dididik, maka peradaban akan bergerak.
Tapi pagi itu juga, pikiran saya tidak bisa lepas dari peristiwa yang baru-baru ini terjadi. Dugaan pelecehan seksual non fisik di lingkungan perguruan tinggi, mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.
Ruang yang seharusnya menjadi rumah bagi nilai keadilan, justru di dalamnya, perempuan dijadikan bahan pembicaraan yang merendahkan. Tubuhnya dikomentari. Martabatnya direduksi. Semua dibungkus dalam satu kalimat yang sering kita dengar: “cuma bercanda.” Di titik itu, sesuatu terasa janggal. Bahkan menyakitkan.
Kartini berjuang agar perempuan bisa masuk ke ruang pendidikan. Hari ini, perempuan sudah ada di sana. Tapi rupanya, keberadaan perempuan belum berarti penghargaan bagi perempuan.
Karena di ruang yang sama, mereka masih harus menghadapi bentuk lain dari ketidakadilan yang lebih halus, lebih tersembunyi, tapi tidak kalah melukai, yakni pelecehan seksual non fisik dan objektifikasi yang sering kali disamarkan sebagai humor. Padahal justru di situlah letak bahayanya.
Karena ketika kekerasan dibungkus candaan, ia menjadi sulit dikenali. Ketika semua tertawa, tidak ada yang merasa bersalah. Dan ketika itu terus dibiarkan, ia berubah menjadi kebiasaan. Padahal, luka tetaplah luka meskipun tidak terlihat.
Yang terjadi di grup WhatsApp itu mungkin hanya satu contoh. Tapi kita tahu, ini bukan satu-satunya. Pola yang sama bisa hadir di banyak ruang: grup online, komentar media sosial, bahkan percakapan sehari-hari.
Namun sesungguhnya, negara tidak diam. Kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebuah payung hukum yang secara tegas mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang non fisik. UU ini hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban, memulihkan, dan memastikan ruang aman bagi semua warga negara, termasuk perempuan di ruang digital.
Artinya, apa yang sering disebut “candaan” itu, ketika merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi, bukan lagi sekadar persoalan etika. Ia bisa masuk dalam wilayah pelanggaran hukum. Namun masalahnya, hukum sering kali kalah oleh kebiasaan.
Kita hidup di zaman yang katanya sudah maju. Teknologi berkembang. Pendidikan terbuka. Bahkan aturan hukum pun sudah ada. Tapi cara pandang terhadap perempuan sering kali tertinggal jauh di belakang.
Pemahaman bahwa perempuan dan laki-laki adalah manusia yang setara dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara seolah masih rapuh. Dalam banyak situasi, ia terasa beku. Bahkan seperti mati perlahan. Dan yang lebih mengkhawatirkan, kita sering tidak menyadarinya. Karena semuanya tampak “biasa saja.” Karena semua orang “ikut tertawa.” Karena kita terbiasa menyebutnya “candaan.” Padahal, di situlah akar masalahnya.
Kartini dulu berjuang melawan keterbatasan akses. Hari ini, kita berhadapan dengan keterbatasan cara berpikir.(*)










