AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tanimbar Energi memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera.
Selain menolak, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/6/2026), JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tetapi juga tegas sebagai pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apapun upaya untuk menyamarkannya, pada akhirnya akan tetap terungkap di hadapan hukum. Permintaan ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan replik atas pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon.
Bagi Penuntut Umum sebagaimana keterangan tertulis dari Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama yang diterima pada Selasa (28/4/2026), replik yang dibacakan tidak sekadar menjawab, melainkan merobek lapisan-lapisan ilusi yang selama ini berusaha menutupi substansi perkara.
JPU juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh para saksi dan ahli itu sendiri. Tanda tangan dan paraf yang mereka bubuhkan bukan sekadar formalitas, itu adalah penegasan bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.
Pledoi yang diajukan Terdakwa, bagi JPU tampak seperti potret yang sengaja dipotong, hanya menampilkan sisi yang menguntungkan, sambil menyembunyikan bagian yang justru paling menentukan. Keterangan saksi yang menguatkan pembuktian diabaikan, pendapat ahli yang menjelaskan kerugian negara disisihkan, alat bukti yang saling bersesuaian dipinggirkan. Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan cara memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan.
Penuntut Umum juga menyoroti bagaimana keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli dipaksakan menjadi isu, padahal hukum acara pidana telah secara jelas mengaturnya. Pasal demi pasal telah memberikan ruang, mekanisme, bahkan legitimasi terhadap hal tersebut. Namun tetap saja dipersoalkan, bukan karena tidak tahu, tetapi karena kehabisan cara untuk menggoyahkan pembuktian.
Klaim bahwa seorang ahli mencabut keterangannya dalam BAP juga menjadi contoh lain bagaimana fakta dipelintir hingga kehilangan bentuk aslinya. Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan, yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan.
Puncak dari semua itu adalah dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Sebuah argumen yang bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan. Sejak awal, pembuktian tidak pernah bergantung pada formalitas tanda tangan. Yang diuji adalah peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata. Fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu, Terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan.
Dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Terdakwa terlibat dalam setiap tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang tidak tertib. Bahkan, keputusan untuk mendirikan anak perusahaan tanpa analisis kelayakan, serta menyetujui kegiatan usaha yang menyimpang, menjadi bukti bahwa yang terjadi bukanlah kesalahan biasa, melainkan pilihan yang diambil dengan sadar.
Fakta persidangan juga mengungkap sesuatu yang lebih dalam : adanya perintah yang diberikan langsung oleh Terdakwa, sebagaimana diakui oleh para saksi. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi.
Dalil mengenai disposisi yang diangkat dalam pledoi pun tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian. Ia tidak menyentuh inti perkara, tidak mempengaruhi pembuktian, dan tidak mampu menggoyahkan rangkaian fakta yang telah tersusun rapi di hadapan hukum.
Melalui replik ini, satu hal menjadi terang: kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Fakta telah membuka dirinya, dan setiap upaya untuk menutupinya hanya akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











