Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Editor by Editor
04/28/2026
Reading Time: 3 mins read
0
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tanimbar Energi memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera.

RELATED POSTS

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru

Levi Kariuw akan Dilantik sebagai Ketua PASI Maluku

Selain menolak, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/6/2026), JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tetapi juga tegas sebagai pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apapun upaya untuk menyamarkannya, pada akhirnya akan tetap terungkap di hadapan hukum. Permintaan ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan replik atas pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon.

Bagi Penuntut Umum sebagaimana keterangan tertulis dari Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama yang diterima pada Selasa (28/4/2026), replik yang dibacakan tidak sekadar menjawab, melainkan merobek lapisan-lapisan ilusi yang selama ini berusaha menutupi substansi perkara.

JPU juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh para saksi dan ahli itu sendiri. Tanda tangan dan paraf yang mereka bubuhkan bukan sekadar formalitas, itu adalah penegasan bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

Pledoi yang diajukan Terdakwa, bagi JPU tampak seperti potret yang sengaja dipotong, hanya menampilkan sisi yang menguntungkan, sambil menyembunyikan bagian yang justru paling menentukan. Keterangan saksi yang menguatkan pembuktian diabaikan, pendapat ahli yang menjelaskan kerugian negara disisihkan, alat bukti yang saling bersesuaian dipinggirkan. Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan cara memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan.

Penuntut Umum juga menyoroti bagaimana keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli dipaksakan menjadi isu, padahal hukum acara pidana telah secara jelas mengaturnya. Pasal demi pasal telah memberikan ruang, mekanisme, bahkan legitimasi terhadap hal tersebut. Namun tetap saja dipersoalkan, bukan karena tidak tahu, tetapi karena kehabisan cara untuk menggoyahkan pembuktian.

Klaim bahwa seorang ahli mencabut keterangannya dalam BAP juga menjadi contoh lain bagaimana fakta dipelintir hingga kehilangan bentuk aslinya. Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan, yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Puncak dari semua itu adalah dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Sebuah argumen yang bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan. Sejak awal, pembuktian tidak pernah bergantung pada formalitas tanda tangan. Yang diuji adalah peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata. Fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu, Terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Terdakwa terlibat dalam setiap tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang tidak tertib. Bahkan, keputusan untuk mendirikan anak perusahaan tanpa analisis kelayakan, serta menyetujui kegiatan usaha yang menyimpang, menjadi bukti bahwa yang terjadi bukanlah kesalahan biasa, melainkan pilihan yang diambil dengan sadar.

Fakta persidangan juga mengungkap sesuatu yang lebih dalam : adanya perintah yang diberikan langsung oleh Terdakwa, sebagaimana diakui oleh para saksi. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi.

Dalil mengenai disposisi yang diangkat dalam pledoi pun tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian. Ia tidak menyentuh inti perkara, tidak mempengaruhi pembuktian, dan tidak mampu menggoyahkan rangkaian fakta yang telah tersusun rapi di hadapan hukum.

Melalui replik ini, satu hal menjadi terang: kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Fakta telah membuka dirinya, dan setiap upaya untuk menutupinya hanya akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: JPU tolak pledoi terdakwa Petrus FatlolonKejari KKTPengadilan Tipikor AmbonPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru
Ambonku

Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru

04/27/2026
Levi Kariuw akan Dilantik sebagai Ketua PASI Maluku
Headline

Levi Kariuw akan Dilantik sebagai Ketua PASI Maluku

04/27/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Next Post
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Recommended Stories

Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

03/26/2023
Kasdam Pattimura Wafat

Kasdam XVI/Pattimura akan Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

05/15/2022
Kapolda Maluku Perintahkan Kapolres Jajaran Mitigasi Bencana

Kapolda Maluku Perintahkan Kapolres Jajaran Mitigasi Bencana

11/11/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In