Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Narkoba dan Disersi, Empat Anggota Dit Samapta Polda Maluku Dipecat

Editor by Editor
08/31/2021
Reading Time: 1 min read
0
Narkoba dan Disersi, Empat Anggota Dit Samapta Polda Maluku Dipecat

Direktur Samapta Polda Maluku Kombes Pol Agus Pujianto menulis kata PTDH pada bingkai foto empat anggota yang dipecat, Senin (30/8/2021). FOTO : Tangkapan layar

AMBONKITA.COM,-Empat anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Maluku dipecat secara tidak terhormat.

RELATED POSTS

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Dit Samapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).

Upacara PTDH dipimpin langsung Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto.

Mereka yang dipecat adalah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.

Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika. Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun.

Sedangkan Bripda Paisal sendiri, melakukan kasus disersi atau lari dari tugas. Sudah 1 tahun lebih dirinya tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.

Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui sidang kode etik Polri. Upacara PTDH yang dilakukan tak dihadiri empat anggota Polri tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.

“Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku proses pemecatan dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya.

Menurut Rum, keputusan pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum.

“Kami berharap kepada seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,” pintanya.

Editor : Hamdi

 

Tags: DipecatDisersiDit Samapta Polda MalukuEmpat AnggotaKasus NarkobaKombes Pol Agus Pujianto.
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan
Headline

Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan

03/10/2026
Next Post
Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

LAWAN HOAKS, AMSI Maluku -Google News Initiative Gelar Pelatihan Literasi Berita untuk Mahasiswa Ambon

LAWAN HOAKS, AMSI Maluku -Google News Initiative Gelar Pelatihan Literasi Berita untuk Mahasiswa Ambon

Recommended Stories

Kunjungi Ambon Ketum PKK Pusat Temui Lansia dan Salurkan Bantuan

Kunjungi Ambon Ketum PKK Pusat Temui Lansia dan Salurkan Bantuan

11/10/2022
777 Calon Anggota Polri di Maluku Melaju ke Tahap Rikkes Dua

777 Calon Anggota Polri di Maluku Melaju ke Tahap Rikkes Dua

06/05/2024
Tahanan

Polisi Juga Diminta Tuntaskan Dua Kasus Pidana Kim Markus yang Mandek

02/09/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In